Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SENGKETA LAHAN GEDUNG DPRD INHIL, PH ABDUL SAMAD : BELUM ADA PIHAK YANG MENANG
Minggu, 24-03-2024 - 12:33:52 WIB
Keterangan Foto : Penasihat Hukum Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak (Kanan) dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H (Kiri)
TERKAIT:
   
 

Riau. OPSINEWS.COM-Perkara Gugatan Abdul Samad terhadap Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hilir dan para Tergugat Intervensi lainnya sudah sampai Pada Putusan di tingkat Kasasi.

Dr. Freddy Simanjutak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, dengan Hasil Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima. Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN INHIL, Pemkab INHIL dan Para Pihak Tergugat Intrrvensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan kita hanya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan informasi pemberitaan yang menyesatkan dan sangat tendensius beredar yang menyebutkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab INHIL dan Sertipikat Hak Milik lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Dalam kesempatan ini, kami selaku Kuasa Hukum Abdul Samad juga ingatkan kepada Pemkab INHIL dan ataupun Pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan tegas dilokasi objek tanah terperkara, yang mengarah kepada tindakan kejahatan Penguasa kepada Rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini.

Justeru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan seluruh Sertipikat Hak Milik lainnya yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga merupakan Penasihat  Hukum Abdul Samad menuturkan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Peradilan TUN tidak berwenang mengadili dianggap menyesatkan dan Kabur, karena sebelumnya sudah melewati Proses Hukum ditingkat Pertama dan Kedua yang dimana terkait Kompetensi Mengadili tersebut tidak dipermasalahkan, namun Putusan MA ini tetap kita Hormati, dan terkait respon terhadap Putusan MA ini, kami masih berfikir-fikir apakah melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) atau kita akan Gugat tentang sengketa kepemilikan tanah di PN Tembilahan, namun yang pasti bahwa kami akan terus mengawal kasus ini mengingat Penggugat Abdul Samad sudah Menang 2 kali sebelumnya di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, ungkapnya.

Permasalahan ini merupakan Gugatan dari Abdul Samad melalui Kuasa Hukumnya terkait dengan keberadaan Sertifikat Hak Pakai No.76/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai No.06/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 1990 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil dan diatas Objek Tanah tersebut telah berdiri Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. dan selain kedua Objek Sengketa Sertipikat Hak Pakai diatas jg Turut digugat 12 Sertipikat Hak Milik atas nama orang perorangan dan saat ini telah berdiri lebih kurang 20 pintu Ruko yang terletak di Jl. Subrantas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau artinya sebanyak 14 Sertifikat yang menjadi Objek Sengketa yang digugat  Abdul Samad agar Dibatalkan dan Dicabut keabsahannya.

Red*




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik