Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bebas Mengisi BBM Subsidi Untuk Mobil Fuso Warna Oreng Milik Perusahaan
SPBU Nomor 14.2 84.61 11 Kubang Jaya di Kuasai Mobil Batu Bara Kuat dugaan Ada persekongkolan
Minggu, 24-03-2024 - 10:00:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Tak ada rasa takut bahkan Tek tersentuh dengan hukum, Ternyata SPBU Kubang Jaya Nomor 14.2 84.61 11. Bebas Mengisi BBM Solar Subsidi Untuk Mobil Fuso Warna Oreng Milik Perusahaan, hal tersebut terpantau di
lokasi Puluhan unit mobil truk Fuso warna orang yang menunggu antrian pengisian BBM Subsidi jenis solar, yang beralamat SPBU  pertama sebelah kiri dari arah Pekanbaru menuju Teratak buluh masih masuk wilayah kecamatan Siak hulu, Kab Kampar.

Pemerintah telah bersusaha payah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat bahkan memberikan BBM Subsidi jenis Solar yang di peruntukan untuk rakyat bukan untuk Perusahaan atau Industri.

Namun kenyataanya di lapangan Jauh berbeda seperti di SPBU Terak Buluh Nomor 14.2 84.61 11.malah mobil Perusahaan warna Oreng terlihat padat dan antrian, Sehingga warga terhambat.

Padahal pemerintah sudah melarang Mobil Perusahaan di larang melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar di setiap SPBU. dengan kejadian ini warga menduga ada permainan antara SPBU dengan Pengusaha. diduga kuat aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar bisa dikatakan hampir setiap hari dan telah berjalan lama ini.

Salah satu Supir mobil Truk Fuso yang tidak menyebutkan identitas mengatakan" Sepanjang Jalan lintas Pekan baru Taluk kuantan Tidak ada SBBU yang mengizinkan mobil kami Untuk mengisi BBM, hanya SPBU ini yang Mengizinkan itu pun kami berikan berupa Uang Rokok. Namun tidak disebutkan berapa besar uang yang di berikan. Senin,17/03/24.

Berdasarkan informasi warga yang berkembang hingga sekarang rata rata kebutuhan BBM subsidi jenis solar di SPBU itu untuk truk Fuso orange.

Pihaknya SPBU ternyata lebih mengutamakan khusus kebutuhan mobil truk Fuso orange merupakan industri salah satu perusahaan angkutan batu bara. diketahui SPBU Nomor 14.2 84.61 11 dan workshop transpoter Fuso orange batu bara ini bersebelahan oleh SPBU,  ucap warga

Menyikapi hal tersebut banyak masyarakat menilai SPBU tersebut dianggap kebal hukum.

Walau pun SPBU ini Sudah Sering di berita oleh media namun hal ini tak ada tanggapan dari APH, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat ada Ada Dengan APH?

Informasi yang beredar selama ini, pihak management SPBU di Kubang, diketahui dari sumber informasi seseorang Disana mengatakan, "mobil mobil angkutan batu bara kelihatannya telah ada kerja sama oleh pihak perusahaan angkutan batu bara dengan SPBU 14.284.6111".
," perhatikan aja di SPBU itu dari sekian antrian mobil Fuso lainnya hampir rata-rata dikuasai oleh angkutan batu bara mengantri Disana",kata narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. ditambah lagi olehnya," sebelum berangkat, mereka itu (supir batu bara) isi minyak dulu ke SPBU itu".

disinggung oleh Tim awak media dimana keberadaan perusahaannya seorang pria itu katakan," perhatikan saja bang, hampir rata rata mobil angkutan batu bara itu keluar masuk tepat dari sebelah SPBU itu,". imbuhnya yang diketahui  workshop perusahaan angkutan industri batu bara tepat bersebelahan dengan SPBU 14.284.6111

Melirik dibalik aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pihaknya management SPBU nomor 14.284.6111, di Kubang Jaya Wilayah hukum Polres Kampar Polda Riau.

Hal ini membuat Tim awak media menggali lagi aksi nakalnya pihak management SPBU tersebut dengan mencoba konfirmasi kepada pihak management SPBU untuk memastikan kembali. Namun tak Pernah menjawab

SPBU nomor 14.284.6111, tak Kapok-kapok diketahui sebelumnya telah dilakukan tindakan tegas oleh pihak aparat Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau 2015 lalu Kasus penyelundupan 950 liter solar. namun pihak SPBU masih belum jerah.

Hasil Investigasi Tim awak media ini akan tetap melanjutkan ke pihak Pertamina aparat kepolisian polres Kampar dan Polda Riau. agar aktivitas yang diduga kuat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Padahal sudah Jelas Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin. wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

diantaranya BBM bersubsidi jenis solar, pada dasarnya ditujukan untuk jenis-jenis kendaraan tertentu yaitu antara lain diantaranya.

Kendaraan umum plat kuning untuk mengangkut orang/barang, kecuali kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah;

masih dalam tahap proses revisi Perpres 191/2014. Artinya selama aturan terbaru yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM belum ditetapkan, maka bentuk distribusi BBM yang berlaku masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
 
Di sisi lain, Pasal 53 junto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“Undang undang 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
 
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 .

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 .

Ketua LSM-BIDIKRI Fajriansyah Putra SH mengatakan, seharusnya APH bertindak Cepat Agar masyarakat tidak imex buruk terhadap kinerja APH.tegasnya.
Tim*




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik