Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jadi Kuasa Hukum PT. Bank Riau Kepri, TMR: Kami Menduga JPU Keliru dalam Rumusan Dakwaannya
Rabu, 11-08-2021 - 13:04:17 WIB
Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR) saat konferensi pers.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | OPSINEWS.COM - Kuasa hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR)  menggelar konferensi pers terkait  isu tak sedap jelang konversi menjadi bank syariah. Mengenai kasus ketiga orang mantan pimpinan cabang Bank Riau Kepri di Provinsi Riau terjerat masalah hukum yang sedang bergulir saat ini. Senin, 09/08/2021.

"Kami telah menjelaskan beberapa hal penting pandangan kami dalam eksepsi ketiga terdakwa yang sekarang disidangkan di pengadilan Negeri pekanbaru, bahwa penentuan besaran Fee Based Income oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri yang merupakan Fee Based Bank 10%." Kata TMR.

TMR menduga hal ini sebagai kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rumusan dakwaannya, menyatakan jika Terdakwa melanggar Kententuan tindak pidana dalam undang-undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai Dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai Dakwaan Kedua.

" Berdasarkan fakta dalam eksepsi yang telah kami sampaikan dalam persidangan, berpendapat dakwaan rekan JPU yang menguraikan fakta dan peristiwa hukum tidaklah cermat, karena apa yang menjadi dasar dalam perkara antara PT GRM dengan tempat dimana Terdakwa bekerja (Bank Riau Kepri) bukanlah bentuk BANCASSURANCE, melainkan jasa perusahaan pialang Asuransi yang dalam pokok ketentuan berbeda dengan bancassurance." Ujar TMR

Lanjut TMR, bahwa pihak JPU juga tidak menjelaskan uraian unsur dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam bentuk apa yang dilakukan oleh terdakwa.

" Dimana dalam surat dakwaan tidak merumuskan semua unsur dalil yang didakwakan, atau tidak merinci secara jelas peran dan perbuatan Terdakwa dalam dakwaan serta kelirunya penerapan pasal yang didakwakan terhadap perbuatan terdakwa menjadikan surat dakwaan tersebut batal demi Hukum (null and void)." Tegas TMR.

Lebih Lanjut TMR bahwa perbuatan Sdr. DVS yang mewakili PT. GRM dalam rangka memperoleh pengelolaan premi dengan memberikan sejumlah nominal tersebut sesuai dengan arahan dan persetujuan dari pimpinan PT.GRM, karena menduga apa yang berikan merupakan keutungan dari PT. GRM dan di peruntukan untuk mendapakan bisnis dalam pengelolaan Premi Asuransi dari PT. Bank Riau Kepri.

Dengan begitu TMR selaku penasehat hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri  meminta seluruh pihak untuk benar-benar melakukan analisa secara Historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang di Publish sesuai dengan kaidah kebenaran yang kita junjung karena Bagaimanpun juga PT. Bank Riau Kepri merupakan BUMD kebanggaan Provinsi Riau dan Perlu Ditegaskan perkara Fee Based Income yang Berlangsung saat ini merupakan perkara perdana di Jagat Hukum Indonesia. Tegas nya.

Tutupnya, semoga di Ulang Tahun Riau ke-64 ini, kita semua dapat  bergandengan tangan membela hak-hak Daerah Riau, " Justitia Est  Constans Et Perpetua Voluntas Jus Suum Cuique Tribeundi" yang artinya '  keadilan adalah temuan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik