Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Napi Dua Kali Masuk Bui Jadi Saksi Penggugat di PN Bangkinang
Sabtu, 11-11-2023 - 07:39:53 WIB
Saat di Pengadilan PN Bangkinang
TERKAIT:
   
 

Bangkinang, OPSINEWS.COM-Sidang lanjutan gugatan perdata nomor No 22/Pdt.G/2023/PN.BKN, Antara Penggugat( Armon Chandra) dengan Tergugat (Ida Febriana) dibuka untuk Umum dipengadilan Negeri Bangkinang. Selasa (7/11/2023)

Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri kabupaten Kampar, Riau.
Sidang terakhir ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Penggugat Armon Chandra melalui Penasehat hukumnya. yakni Imam Masril mantan Pj Kepala Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diketahui sudah 2 kali dihukum di pengadilan Negeri Bangkinang terkait kasus tanah di desa Rimbo panjang, Kecamatan Tambang.

Sidang gugatan ini memasuki tahap terakhir dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang, Idewa Gede Budhy Dharma Asmara S.H.,M.H, dan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, Ratna Dewi Darimi S.H dan Angelia Renata S.H, dibantu panitera Penganti Nurasiah SH.

Sidang ini mendengar keterangan saksi Iman Masril Eks Sekdes Desa Rimbo panjang yang dihadirkan Penggugat Armon Chandra diwakili oleh dua orang kuasa Hukumnya, Sedangkan Tergugat ibu Ida Febriana diwakili oleh satu orang kuasa hukumnya, Yadi Otokoy. SH,MH.

Sebelum sidang dimulai Hakim ketua mempersilahkan wartawan yang sedang meliput untuk mengambil poto dokumentasi, namun kuasa hukum pengugat keberatan
dengan menuding awak media  berpihak kepada Tergugat, namun hal itu dibantah oleh hakim bila saudara merasa keberatan atas pemberitaan silahkan tempuh jalur hukum, Tegas hakim.

"Yang mulia, kami selaku kuasa hukum keberatan sidang ini diliput, karena wartawan itu dari pihak Tergugat, dan di berita disebut Mafia tanah. yang di sampaikan oleh Kuasa hukum Penggugat.

Jawab Hakim" Silahkan saudara tempuh mekanisme melalui hak jawab sebagaimana yang diatur didalam Undang undang Pers," kata hakim ketua Idewa Gede Budhy Dharma Asmara S.H.,M.H menjawab keberatan kuasa hukum Armon Chandra.

Sebelum menyampaikan Keterangan Saksi dari penggugat terlebih dahulu menjalani disumpah, mengunakan kitab suci Alquran sesuai agama dan keyakinannya,

Selanjutnya ketika ditanya kuasa hukum Armon Chandra, dalam keterangannya, Masril mengatakan dirinya menjabat sebagai Pj Kades Rimbo panjang dari tahun 2002 sampai 2006 dan dia juga menyebut tidak pernah menandatangani surat tanah Tergugat. Katanya.

"Saya merasa tidak pernah menandatangani surat tanah ida itu, dan saya juga membawa bukti tanda tangan saya untuk pembanding,"
Alasan masril surat tanah Ida banyak kejanggalan seperti nomor register dan batas Sempadannya, di zaman saya kepala Desa jika surat tanah sempadannya hanya satu orang tidak saya proses,"Kata saksi

giliran Kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan kepada saksi penggugat, Iman masril," untuk seorang saksi tentunya latar belakang sangat perlu diketahui, terimakasih,
saudara saksi selaku kepala Desa saat itu telah membubuhkan tanda tangan didalam surat tanah tergugat Ida Febriana, meskipun saudara saksi membantahnya sekarang.

Apakah saudara saksi pernah dihukum permasalahan tanah di pengadilan Negeri Bangkinang,jelas kuasa hukum bertanya
,"Pernah jawab masril singkat.

Lebih lanjut ditanya kuasa hukum, Mengapa sekarang saudara saksi persoalkan nomor register dan tanda tangan saudara saksi didalam surat tanah ida, selama ini kemana saja saudara saksi? Apakah saudara saksi pernah klarifikasi ke Desa dan ke Pihak kecamatan agar diketahui terdaftar atau tidaknya nomor register surat tanah ida?, sementara itu sebelumnya kepala desa Rimbo panjang Ben Zainal memberikan kesaksiannya di ruang sidang ini mengatakan "bahwa nomor register surat tanah Ida febriana terdaftar di kantor desa Rimbo panjang " jelas kuasa hukum tergugat bertanya

"Saya baru tau sekitar 2 bulan yang lalu oleh penggugat Armon Chandra, ketika Perkara bergulir ini sudah bergulir di pengadilan ini, awalnya saya tidak tau, setelah dilihatkan poto kopi surat tanah tergugat ida kepada saya oleh penggugat, banyak kejanggalan saya lihat didalam surat tanah tergugat. Saya juga Tidak pernah klarifikasi ke desa dan kecamatan,persoalan ini sudah masuk perkaranya di pengadilan.

karena pengadilan lebih tinggi kewenangannya,sehingga tidak perlu diklarifikasi ke Desa dan Camat,"jawab Masril.

Terkait keterangan Masril tersebut Hakim ketua mengingatkan saksi agar jangan menyimpulkan," Seolah-olah saksi yang lebih tau hukum dari pada kami, surat tanah SKGR Adalah kewenangan Desa dan Camat.

Seharusnya saudara saksi jika merasa tanda tangannya dipalsukan dilaporkan,itu jalurnya"kata hakim menegurnya

Untuk perbandingan tanda tangan yang tidak di akuinya, kuasa hukum tergugat meminta saksi masril membubuhkan tanda tanga 3 X di hadapan Hakim, namun seperi tidak ada perbedaan

Kemudian giliran hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi Masril.Sambil melihat ke komputer Angelia Renata S.H, hakim anggota menanyakan kepada saksi Pengugat. Saudara saksi Apakah benar saudara masril (saksi) didalam putusan perkara pidana Makamah Agung (MA) No.455 dengan Vonis 6 bulan penjara terkait persoalan tanah muslim dijalan kemboja di desa Rimbo panjang? dan apakah tanah yang sedang berperkara saat ini lokasinya termasuk didalam tanah muslim?

"Benar, itu nama saya, akan tetapi hukuman saya jalani hanya 4 bulan penjara.
"sebenarnya saya tidak salah, akan tetapi saya di fitnah"Jawab Masril." buktinya saudara saksi divonis kata Hakim. apakah tanah yang sedang berperkara saat ini lokasinya termasuk didalam tanah muslim?, tidak jawab masril.

Kasus ini berawal ketika pemerintah melakukan ganti rugi lahan untuk jalan tol didesa Rimbo panjang, Ida febriana mengetahui lahannya masuk jalan ketika mengajukn permohonan sertifikat tanah ke (BPN) Badan pertanahan kabupaten Kampar.

"Awalnya Ida mengetahui tanahnya di klaem terlapor disaat dia mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak, alasannya tanah miliknya di Jalan Perwira RT. 002 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah Atas nama Vitranita, Armon Chandra, Masna Haro.dan M.Nasir.

Kemudian yang bernama ida melaporkan Vitranita Dkk ke Polda Riau sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU. 05 September 2022., Sedangkan Armon Chandra anggota TNI Aktif dilaporkan ida Febriana ke POM AD pekanbaru, Setelah laporan diproses oleh penegak Hukum, mereka mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Bangkinang dengan Judul (PMH) Perbuatan Melawan Hukum.

Sedangkan M.Nasir tidak jadi dilaporkan ida, karena dia (M.Nasir) bersedia membatalkan Sporadik surat tanah yang telah terlanjur diajukannya ke BPN Provinsi Riau sebagai persyaratan penerima ganti rugi Jalan tol,
Kemudian kepala Desa Rimbo panjang juga membatalkan tanda tangannya didalam surat sporadik tersebut atas permintaan M.Nasir.

Kemudian M.Nasir Ahli waris Almarhum Ali Umar juga membuat surat pernyataan dengan menuliskan bahwa tanah Armon Chandra tidak ada dilokasi tanah ida febriana.

Tanah yang diklaim Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis, masih atas nama Ali Umar dengan surat keterangan tanah segel tahun 1987, lahan tersebut adalah tanah kavlingan suku sikumbang diserahkan ahli waris Almarhum Ali Umar Bambang Hermanto dan M.Nasir kepada Armon Chandra sebagai pewarisnya Almarhum Arlis.

Bahwa tanah yang di klaim Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis, banyak kejanggalan terkesan mengunakan surat keterangan tanah segel tahun 1987, didalam surat tersebut tidak dituliskan Nomor registernya,
dan tanda tangan almarhum Ali Umar jangan mirip serupa saja tidak, selain itu ada kwitansi seolah-olah Almarhum Ali Umar orang tua Bambang Hermanto telah terima uang dari Alm Arlis, tahun1996/1997)1995.

Pihak dari Tergugat Ida Febriana, mengapresiasi Hakim ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan berharap Semoga hakim yang mulia tetap menegakkan keadilan. Tegas Ida.
Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
    02 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    03 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    04 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    05 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    06 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    07 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    08 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    09 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    10 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    11 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    12 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    13 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    14 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    15 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    16 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    17 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    18 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    19 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    20 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    21 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    22 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik