Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO LAKUKAN TINDAKAN PENYELAMATAN ASET BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH DAERAH.
Jumat, 27-10-2023 - 13:25:28 WIB
TERKAIT:
   
 

SIDOARJO, OPSINEWS.COM-Pada hari ini kamis tanggal 25 Oktober 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam Rangka Kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa)  Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah.

Bahwa Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) tersebut terdiri dari 8 (delapan) unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6  dengan Nilai Aset senilai Rp.38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar rupiah).

Bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah desa Tambaksawah berdasarkan perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dimana berdasarkan Alat Bukti dan Fakta hasil penyidikan ditemukan jika Tata Kelola dan Pengelolaan atas Bangunan RUSUNAWA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah.-

Mengingat Aset menurut Fungsinya merupakan hal yang sangat Fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen Kekayaan, Aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan, maka kami Penyidik

Berpendapat dipandang perlu melakukan Tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni Tindakan Penyelamatan persuasive penyelamatan Aset  dengan memfasilitasi para Pihak atas Bangunan Gedung Rusunawa Tambaksawah yang berlokasi di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut Kabupaten Sidoarjo.

Tujuan Tindakan Penyelamatan Aset dilakukan, dengan alasan:
Pihak Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap RUSUNAWA Tambaksawah yang merupakan Aset barang milik daerah tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Nilai ekonomis terhadap Aset barang milik daerah berupa bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut cukup tinggi yakni sekitar + Rp. 38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar Rupiah) berdasarkan kajian penilaian KJPP yang ditunjuk oleh Penyidik;

Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa RUSUNAWA Tambaksawah tersebut cukup besar yakni sekitar + Rp.3.500.000.000,- ( Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) per-tahunnya;
Pemerintah dapat melakukan tata Kelola pemanfaatan Aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah Aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Bahwa atas Tindakan Penyelamatan Aset yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-ingginya serta mendukung langkah penuh penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo


SUMBER/KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO.
RED*





 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
    02 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    04 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    05 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    06 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    07 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    08 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    09 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    10 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    11 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    12 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    13 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    14 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    15 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    16 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    17 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    18 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    19 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    20 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    21 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    22 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik