Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Gunakan Surat Palsu, Para Mafia Tanah Rusak Tanaman Warga Rimbo Panjang
Sabtu, 07-10-2023 - 17:24:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar Riau- OPSINEWS.COM-Persoalan Mafia tanah di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat,khususnya Riau masuk peringkat 1 Mafia tanah,hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hadi Tjahjanto di media massa.Bahkan mantan panglima TNI ini menghimbau kepada masyarakat,kalau lahannya diganggu Mafia tanah jangan takut,segera laporkan ke penegak hukum,demikian pernyataan mantan panglima TNI ini yang sudah viral

Meskipun pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Hadi Tjahjanto sudah viral di media massa dan medsos,namun di Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kab Kampar masih banyak mafia tanah menyerobot tanah warga,dengan modus mengunakan surat keterangan Pengarapan hutan tahun 1986 yang diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat.

Mafia tanah yang merusak tanah warga Rimbo panjang mengaku dapat kuasa dari ahli waris almarhum Kasir berdasarkan surat surat keterangan Pengarapan hutan tahun 1986 yang diterbitkan kepala desa simpang baru,mereka mengunakan alat berat Excavator melakukan pengrusakan tanaman dan menimbun parit batas tanah,lahan Amri piliang,kejadian pengrusakan tersebut sempat dilarang oleh pemilik lahan Amri Piliang,justru sekelompok preman yang mengaku dapat kuasa membeking mafia tanah mengamuk dengan melontarkan ucapan kasar"saya ini orang Melayu",katanya dengan nada membentak"terkesan ucapannya Sara,Vidio Kejadian tersebut sudah viral di medsos,

Tidak Terima tanamanya dirusak Mafia tanah mengunakan alat berat Excavator,
Amri piliang mendatangi polsek Tambang untuk melaporkan kejadian tersebut,namun sayangnya pihak kanit reskrim mengarahkan saya untuk mengugat mafia tanah secara perdata,padahal saya hendak melapor pengrusakan tanaman,
kemudian agar menghindari bentrok fisik dilapangan,"ucap Amril ke pewarta kemaren.

Lebih lanjut dikatakan Amri piliang,Surat tanah kami kavlingan terdaftar di desa Rimbo panjang,ditandatangani oleh iman Masril sebagai kades Rimbo panjang,
sekarang mengapa dia pula yang menerima lahan almarhum kasir dipindahkan dari Desa simpang baru dipindahkan ke Desa karya indah kemudian dipindahkan lagi ke Desa Rimbo panjang diterimanya,ada apa dengan Masril ini, seolah-olah tanah itu ada rodanya,"Apakah dia ingin masuk penjara lagi?"ungkap Amri piliang

Gerombolan Mafia tanah diduga melibatkan eks Sekdes Rimbo panjang Imam Masril Residivis kasus mafia tanah di desa Rimbo panjang,pasalnya Surat Keterangan Pengarapan Tanah dan Hutan nomor reg:10-4/596//DSB/1986,luas tanah 54 Hektar dengan ukuran panjang 900 meter lebar 600 meter,didalam surat segel tersebut lokasi lahan disebutkan berada di sebelah jalan putaran di wilayah  RT I RW III Dusun Baru karya indah Desa simpang baru kecamatan Kampar dengan batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan paladangan lama
Sebelah Timur berbatas dengan Hutan
Sebelah selatan berbatas dengan Hutan
Sebelah barat berbatas hutan Peladangan

Kemudian berdasarkan surat keterangan nomor 593 /834/KT 2003,menjelaskan Surat tanah nomor reg:10-4/596//DSB/1986 yang dahulunya dikeluarkan oleh kepala desa simpang baru kecamatan Kampar sekarang masuk wilayah desa Rimbo panjang ditandatangani oleh  kepala desa karya indah ditandatangani  Syamsinur 29 Mei 2003.

Berdasarkan surat keterangan kepala desa karya karya indah tersebut,imam Masril yang bertindak Pj Desa Rimbo panjang menerima Surat keterangan tersebut 28 Mei 2003,
anehnya pada tanggal (13/2/2014) iman Masril bertindak sebagai sekretaris desa Rimbo panjang Membenarkan mutasi lahan bapak kasir ke desa Rimbo panjang dari desa karya indah kecamatan Tapung dengan judul,"membenarkan mutasi lahan bapak kasir (Almarhum) ke desa Rimbo panjang dari desa karya indah kecamatan Tapung,

Amri Piliang Sebagai pemilik lahan mengatakan,surat pindah lahan tanah yang diterima oleh Sekdes Rimbo panjang iman Masril ini jelas perbuatan melawan hukum
,mustahil lahan tanah kasir (Alm) bisa berpindah-pindah lokasinya,dari Desa simpang baru berpindah ke desa karya indah kemudian pada tahun 2014 dipindahkan lagi lahan tersebut ke wilayah Desa Rimbo tepat di jalan Af jaya didepan pesantren Gontor,diatas lokasi lahan saya"Kata Amri

Didalam surat keterangan tahun 1986 tersebut sudah dituangkan sebagai berikut:
Tanah tersebut digarap sendiri beserta anggota rombongannya yang di olah dari tanah hutan negara yang akan dipergunakan untuk ladang pertanian

1.Tanah hutan yang sudah selesai digarap harus segera melengkapi surat suarat yang diperlukan untuk melengkapi administrasi untuk memudahkan peningkatan surat keterangan tanah yang harus ditegaskan oleh Agraria.

2.Dan apabila semenjak digarap berturut-
turut sampai 3 Tahun tidak diusahakan dan ditelantarkan maka hutan belukar tersebut kembali kepada pemerintah.

3.Setiap anggota harus menyerahkan ketentuan indentitasnya dan segera mendaftarkan serta melunasi kewajibannya  yaitu membayar pajak.

Demikian kutipan isi surat keterangan Pengarapan tanah hutan ini diterbitkan untuk dapat dipergunakan dimana diperlukan, selanjutnya apabila dibelakang hari ada kekeliruan dalam penerbitan surat ini yang bersangkutan bersedia ditinjau kembali sebagaimana mestinya.Ditandatangani oleh kepala desa simpang baru Raden Kaliak bagio Sarjono  23 Februari 1986.

Untuk diketahui,inilah deretan kasus Imam Masril Sekdes Rimbo panjang yang sudah di Vonis pengadilan negeri Bangkinang.Pada tahun 2008 Imam Masril mendekam 8 bulan penjara di lapas Bangkinang karena terlibat Mafia tanah,korbannya adalah wartawan.

Kemudian pada tahun 2022 Masril bersama Tami Caniago mendekam lagi 6 bulan penjara di Bangkinang kasus yang sama
sesuai perkara No 455/K/Pid/2020,
korbannya adalah muslim warga panam."hingga berita ini dilansir pihak terkait belum dapat dikonfirmasi  
(Kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik