Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pasar Panam Dikelola Pemerintah
Pasar Panam Dikelola Pemerintah,Jika Ada Pedagang di Pungli,laporkan ke Penegak Hukum
Sabtu, 02-09-2023 - 20:10:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Pemerintah kota pekanbaru melalui dinas perdagangan & perindustrian (Disperindag) menghimbau kepada seluruh pedagang pasar baru panam kelurahan tuah karya Kecamatan Tuah Madani agar tidak melayani (Pungli) punguntan ilegal atau pungutan liar

Pedagang Pasar Baru panam dihimbau agar tidak melayani pungutan selain retribusi resmi dari pemko pekanbaru hal ini tertulis di dalam surat edaran nomor B. 511.2 DPP-
4.1/767/2023.jika ada pihak lain yang melakukan pengutipan uang retribusi pihak disperindag meminta pedagan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ahli waris Yasman yang mengaku menang dipengadilan Tata Husaha Negara (PTUN) sebagai pemilik sah lahan Pasar Baru panam,dan meminta sewa kios dan lapak kepada pedagang karena ahli waris salah menafsirkan putusan PTUN.terkait Amar Putusan Perkara Nomor:3/G/TF/2023/PTUN sebagai berikut:

1.Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru Panam.Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan.

2.Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm Yasman,yaitu gugatan penggugat terhadapn Surat Keputusan Kepala Badan 97/HPL/BPN/2003 tentang Pertanahan Nasional Nomor Pemberian hak Pengelolaa ats nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan batal Surat Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekabaru No perihal 511.2 DPP-4.1/1091 tanggal 23November2020 penghentian aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru
Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak merima.

3.Terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris
Alm.H.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi.Bahwa hakim berpendapat,penggugat selaku ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang
harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios dan los-los dipasar simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.yang bisa dibuktikan oleh hukum.

Artinya pihak pengugat Ahli Waris Yasman diperbolehkan mengutip sewa kios di Pasar Baru panam dengan ketentuan harus bisa membuktikan secara hukum bahwa pasar baru panam dia yang membangun mengunakan uang pribadinya termasuk lahan pasar baru panam harus dibuktikan miliknya

Hal ini hanya penguatan terhadap surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru Nomor:511.2/DPP-4.1/1091 Perihal Penghentian Aktivitas Pungli di Pasar Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum.Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los-los yang
dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya milik waris alm.Yasman.

Terhadap lapak-lapak yang di gelar di gang-
gang jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan pasar Simpang Baru Panam tidak boleh di kutip biaya sewa.Jika terjadi pemungutan pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru dihimbau kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam agar melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

5.Terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Alm.H.Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru,hal ini sesuai dengan angka 4 huruf b surat tanggapan pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor: W1-
TUN4/HK.06/812023 tanggal 23 Agustus 2023,bahwa Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat didalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara
Nomor:3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakukan pemasangan plang atau pengumuman.

6.Bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat ini sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya.Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisi pasar simpang baru panam kondusif.Demikian  disampaikan pemerintah kota pekanbaru melalui surat edaran yang ditandatangani kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru  H.Zulhemi Arifin S.STP. M.S. "Demikian surat edaran disampaikan disperindag secara tertulis kepada pedagang pasar baru panam.

Sebelumnya  berita pungli dipasar baru panam ini sudah dilansir oleh media radarnusantara.com minggu 26 februari 2023 dengan judul

𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐏𝐚𝐧𝐚𝐦 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐚𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐞𝐝𝐨𝐤 𝐘𝐚𝐲𝐚𝐬𝐚𝐧

Pedagang pasar baru panam meminta penegak hukum menangkap sekelompok oknum preman yang mengaku sebagai pengurus Pasar baru panam,karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) setiap hari kepada seluruh pedagang,Pasar Baru Panam Kelurahan Tuah Karya Kec Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Padahal pelaku pungli sebelumnya yang juga mengaku sebagai pemilik Pasar baru panam sudah ditangkap polisi pada hari Rabu (23/6/21)

Usai menjalani hukuman penjara,Ahlinya waris yang mengaku pemilik pasar baru panam tersebut melakukan gugatan perdata ke Pangadilan Negri pekanbaru,akan tetapi gugatannya kandas melawan pemko pekanbaru,sehingga pasar baru panam mutlak milik pemerintah Daerah pekanbaru ,"Ujar pedagang panam.   

Sekitar tahun 2021silam,muncul oknum yang mengaku dari Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM),mengaku pengelola Pasar baru panam,tiap hari seluruh pedagang wajib membayar uang keamanan dan uang kebersihan kepada oknum yang melakukan penarikan uang memakai seragam yayasan Waris Karya Mandiri,"Ujar pedagang sambil melihatkan karcis ilegal milik yayasan.

"Iya benar,emang ada dugaan pungli Rp.5.000 setiap hari kepada seluruh pedagang dipasar Panam,uang kebersihan Rp3000,
ditambah uang keamanan Rp 2000."katanya demi keamanan dan kebersihan pedagang
,jika barang pedagang hilang mereka sepertinya tidak tanggungjawabnya,
Sedangkan sampah mengangkat petugas dari dinas Kebersihan pasar,"kata pedagang kepada wartawan lokasi pasar kemaren.

Salah seorang perempuan paro baya mengaku dari petugas dinas Kebersihan kota pekanbaru saat dihampiri pewarta membenarkan,"Yang mengangkut sampah pedagang pasar baru panam ke bak pengumpulan sampah didepan pasar baru panam saya bersama teman lainnya,tidak ada pihak Yayasan Waris Karya Mandiri"katanya

Siapakah yang membayar gaji,apakah pihak yayasan? Kata pewarta balek bertanya,"gaji kami dibayar oleh pihak dinas Kebersihan kota pekanbaru,lumayan lah,cukup untuk kebutuhan kami,"ujar perempuan paro baya tersebut ketika dikonfirmasi pewarta ketika menyapu dan mengangkat sampah dipasar baru panam rabu (22/2/2023).

"Setornya ke mana,atau apa,nggak tahu. Yang jelas mereka mengunakan karcis,Wajib Retribusi,jika pedagang menolak membayar mereka Oknum Yayasan mengancam melarang pedagang membuang sampah di bak penampungan sampah milik pemerintah yang ada di depan pasar panam

"Yang jelas oknum pungli ini bukan dari pihak pemerintah,Setiap hari oknum yayasan mengutip uang dipasar ini Rp.5.000,dengan jumlah pedagang ditaksir hampir 400 orang jika hari selasa sedangkan hari minggu jumlah pedagang mencapai - + 300 orang

Diperkirakan dugaan pungli oknum yayasan ini Rp 2 juta satu hari,kali satu bulan,bisa mencapai Rp 60 juta,uang sebanyak itu seharusnya masuk ke PAD kota pekanbaru, saat pertanyakan kapan oknum yayasan melakukan pungutan.

"Ada tiap hari,biasanya pukul 9 pagi.dari pemerintah Rp,.2.000,dari pihak Yayasan yang mengaku sebagai pengelola pasar tersebut Rp.5.000",kata pedagang yang menolak namanya ditulis.

"Padahal pemkot pekanbaru sudah memberitahukan secara tertulis melalui surat edaran Nomor:511.2 /DPP-1.1/694 didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pasar Baru panam dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru.Hingga berita ini dilansir pihak yayasan yang mengaku pengelola Pasar Baru panam belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • BANK SUMUT SALURKAN CSR Rp376 JUTA UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN DI TEBING TINGGI
  • Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 BANK SUMUT SALURKAN CSR Rp376 JUTA UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN DI TEBING TINGGI
    02 Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
    03 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    04 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    05 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    06 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    07 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    08 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    09 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    10 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    11 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    12 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    13 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    14 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    15 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    16 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    17 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    18 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    19 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    20 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    21 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    22 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik