Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tami RT Rimbo Panjang Residivis Dua Kali Masuk Bui Kembali di Laporkan Ke polda Riau
Sabtu, 08-07-2023 - 11:46:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Tambang, Kampar- OPSINEWS.COM-Meskipun sudah dua kali Masuk bui di Bangkinang Karena melakukan perbuatan melawan hukum merusak tanaman warga di desa Rimbo panjang,Tami Caniago Residivis kasus pertanahan di Desa Rimbo kembali Dilaporkan Ke Polda Riau

Tami Caniago RT Wilayah di desa Rimbo panjang sudah tiga kali dilaporkan di Polda Riau.sementara itu hakim pengadilan negeri Bangkinang sudah dua kali memvonis Tami Caniago untuk menjalani hukuman penjara Bangkinang dengan kasus yang sama.

Kini Tami Caniago dkk ke tiga kalinya dilaporan di SPKT polda Riau Nomor:LP/B/225V1/2023/ tanggal 18 Juni 2023 tentang tindak pidana pengerusakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP,laporan tersebut sudah dilimpahkan Penanganannya di polres kampar.

Korbannya adalah Dewi Maryani warga pekanbaru yang memiliki tanah di jalan kemboja Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kab Kampar.mengunakan Alat berat Excavator Tami Caniago bersama genknya alinur alias sanok merusak tanaman pinang dan pohon Mangga milik pelapor,,saat ditanya pelapor Tami mengatakan"tanah Ibu bukan disini tempatnya,ini adalah tanah Zikri,"kata korban menurunkan ucapan Tami.

Lebih lanjut diceritakan korban,surat tanah saya itu yang menandatangani sebagai RT dia (Tami Caniago),termasuk kembarannya Tamar sanjaya,juga menandatangani surat tanah saya sebagai RT,akan tetapi Tamar sanjaya tidak mengakuinya

"Saya membeli tanah dijalan Kamboja sudah lama,didalam surat tanah tersebut RT-nya Tamar sanjaya,namun ketika saya pertanyakan dia (Tamar Sanjaya red) berkilah tidak mengakui tanda tangannya sebagai ketua RT,"ungkap pemilik tanah menceritakan sambil menunjukkan lokasi tanah yang diduga dirusak oleh kelompok Tami CS (1/7/2023)

Mereka sempat saya larang,akan tetapi inisiai ES yang diduga pemodal mengatakan,
Tanah yang saya kuasai diakuinya miliknya,
akan tetapi dia tidak bersedia melihatkan surat tanahnya,"Sungguh keterlaluan perbuatan mereka berdua,demi membela mafia tanah dia Tami & Tamar tega menzholimi saya,"kata korban dengan wajah sedih menjelaskan kepada pewarta.

𝑰𝒏𝒊𝒍𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒇𝒕𝒂𝒓 𝑲𝒆𝒋𝒂𝒉𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒏𝒂𝒉𝒂𝒏 𝑻𝒂𝒎𝒊 𝑻𝒂𝒎𝒂𝒓 𝒅𝒊 𝑹𝒊𝒎𝒃𝒐 𝑷𝒂𝒏𝒋𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒖𝒏𝒈𝒌𝒂𝒑 𝒅𝒊 𝑷𝒆𝒏𝒈𝒂𝒅𝒊𝒍𝒂𝒏 𝑫𝒖𝒏𝒊𝒂

1.Muslim pemilik tanah dijalan kemboja desa Rimbo panjang melaporkan Tami Caniago ke Polda Riau,karena merusak kebun sawit,muslim mengalami kerugian ratusan juta rupiah,karena sawit miliknya diratakan Tami dengan tanah mengunakan alat berat Excavator dengan alasan tanah muslim salah tempat.padahal tanah tersebut dia yang menyodorkan,(pakangnya) kemudian dia juga yang memarit batas sempadannya saat lahan tersebut ditanami sawit dia mengetahui,"kata muslim saat itu.

Laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kampar,akhirnya Tami Caniago divonis dipengadilan negeri bangkinang 6 bulan penjara sesuai perkara nomor 235/PID.2015.
dia melakukan banding dan kasasi,sehingga dia masih bebas berkeliaran dan menjabat sebagai RT wilayah,namun MA (makamah Agung) tetap menguatkan putusan PN Bangkinang,dia baru berhasil dieksekusi dan dimasukkan ke penjara oleh pihak kejari Bangkinang pada tahun 2020.

Meskipun statusnya sudah terpidana 6 bulan penjara,namun pihak kejari Bangkinang belum melakukan penahanan terhadap Tami Caniago,Pada tahun 2019,Tami kembali melakukan kejahatan yang sama,merusak tanaman Rusli di jalan bhayangkara Desa Rimbo panjang dengan modus yang sama.
mengatakan tanah Rusli tersebut salah tempat,tumpang tindih dengan tanah Nurmaiyas,usai merusak tanaman warga tersebut,dia bersama gengnya,alinur alias sanok melakukan pemagaran tanah tersebut secara paksa.

PadaTahun 2020 Tami Caniago di vonis 4 bulan penjara di pengadilan bangkinang sesuai putusan (MA) Makamah Agung No:455 K/Pid/2020.Dua tahun buron,
pelarian tami berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penangkapan (ekskusi) terhadap terpidana pengrusakan tanaman Rusli.Rabu (10/8/2022) Tami Caniago dijebloskan ke LP Bangkinang untuk menjalani hukuman yang ke-dua kalinya 4 bulan penjara.

Sementara itu kembarannya Tamar Sanjaya juga pernah dipenjara,sebelum dipenjara Tamar juga menjabat sebagai ketua RT Wilayah di Desa Rimbo panjang,diduga jabatannya dimanfaatkannya untuk menipu Nursilawati terkait jual beli tanah di jalan siwadaya Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar Pada Tahun 2019 silam.

Akhirnya Tamar sanjaya bersama gengnya menginap selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di hotel sialang bungkuk sesuai perkara pidana Nomor 1288/Pid.B/2019/PN Pbr.namun hukuman dijalaninya hanya 1 tahun 6 bulan

Kronologis penipuannya yang dilakukan Tamar sanjaya berawal dari Nursilawati menyerahkan uang kepada Tamar sebesar Rp302.000.000,-(tiga ratus dua juta rupiah) untuk biaya pembersihan lahan dan untuk pengurusan surat,total uang yang diterima Tamar bersama gengnya sebesar Rp.922.013.000.

Tamar Sanjaya bersama konco-konconya  melakukan penipuan dengan barang bukti berupa:2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh WARDI tanggal 18 Januari 2014;2 (dua)persil Fotocopy SKGR dilegalisirNo.Reg:917/SKGR/RP/IV/2014,tanggal 07 April 2014 atas nama Nursilawati dan No.Reg:918/SKGR/RP/IV/2014,tanggal 07 April 2020 atas nama Gusneli;4 (empat) Persil Fotocopy SKGR yang dilegalisir No.Reg:78/SKT/RP/V/2000,tanggal 03 Mei 2000 atas nama Suparno,No Reg:75/SKT/RP/V/2000, tanggal 03 Mei 2000 atas nama Yusmarni, No.Reg:1000/SKGR/RP/IX/2000,18 September 2000 atas nama Suparno & No.Reg:999/SKGR/RP/IX/2000,tanggal18 September 2000 atas nama Suparno.

Usai bebas bersyarat,Tamar menjelma jadi anggota LPM di desa Rimbo Panjang,hal ini pertanyaan Sebagian masyarakat ,"Siapa yang memilih eks Narapidana ini jadi anggota LPM,Kok bisa ya? apa tidak ada lagi manusia yang lebih baik di Desa ini,kalau dia menjadi anggota LPM,kacau balau Desa kita ini,pahal Syarat untuk menjadi pengurus LPM adalah Warga Negara Republik Indonesia.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Berkelakuan baik dan jujur,cakap dan berwibawa."Ungkap warga yang kesal melihat bejat kelakuannya.

Menurut warga,kedua eks narapidana ini sudah menahun meresahkan Masyarakat mengunakan alat berat Exsapator,dia diduga sewenang-wenang merusak tanah warga dengan modus"Apabila ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan mafia tanah menguasai tanah tersebut secara ilegal.

Usai tanah tersebut dikuasainya,dia membuat parit tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sesungguhnya,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingungan mencari lokasi tanahnya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain,Akhirnya tumpang tindihlah surat tanah warga didaerah tersebut,

Menurut warga,si kembar Tami & tamar eks narapidana ini diduga sudah menahun meresahkan Masyarakat,terutam pemilik tanah yang jarang berkunjung ke lokasi tanahnya,mengunakan alat berat Exsapator dia manusia biadap ini merusak tanah warga dengan modus"jika ada tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,dia diduga bekerja sama dengan mafia tanah menguasai tanah tersebut secara ilegal.

Usai tanah tersebut dikuasainya,dia membuat parit tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sesungguhnya,Ketika pemilik tanah yang sebenarnya mulai kebingungan mencari lokasi tanahnya,hal inilah yang diduga dimanfaatkannya untuk mengelabui letak tanah warga serta menunjukan tanah warga tersebut ke lokasi tanah warga lain,Akhirnya tumpang administrasi tanah warga didaerah tersebut."Demikian diungkapkan beberapa warga yang geram melihat tingkah laku sikembar ini,Hingga berita ini dilansir Tamar & Tami dan pihak Terkait lainnya Belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • BANK SUMUT SALURKAN CSR Rp376 JUTA UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN DI TEBING TINGGI
  • Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 BANK SUMUT SALURKAN CSR Rp376 JUTA UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN DI TEBING TINGGI
    02 Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
    03 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    04 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    05 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    06 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    07 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    08 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    09 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    10 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    11 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    12 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    13 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    14 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    15 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    16 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    17 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    18 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    19 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    20 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    21 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    22 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik