Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum Chandra Nilai Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru Sesat
Jumat, 07-07-2023 - 22:28:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Sidang tindak pidana kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menarik perhatian publik. Terdakwa, Chandra, didakwa melanggar Pasal 352 ayat 2 KUHP atas laporan mantan istrinya, yang bernama Heldy Susanti, yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH, dan dihadiri oleh pihak Penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini, serta terdakwa Chandra yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Dr, Freddy Simanjuntak, SH.,MH, dan rekannya.

Majelis Hakim, Iwan Irawan, memutuskan bahwa Chandra terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan sesuai dengan Pasal 352 ayat 1.

"Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan. Hanya ada satu saksi, Dewi, yang mengklaim bahwa klien kami melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, sedangkan tiga saksi lainnya tidak melihat kejadian tersebut," ujar Freddy Simanjuntak di luar sidang, Jumat (07/07/2023) petang.

Freddy menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi Dewi, karena dia adalah istri dari saudara kandung pelapor dan mungkin memiliki kepentingan pribadi serta membela pelapor karena hubungan keluarga (Sumenda-red). Oleh karena itu, keterangan saksi Dewi yang memberatkan Chandra tidak dapat diterima.

Penasehat Hukum Freddy sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim tunggal yang dinilai tidak adil dan tidak mendukung penegakan hukum yang sebenarnya. Menurutnya, klien mereka adalah korban, dan fakta-fakta hukum yang terungkap telah diabaikan oleh Hakim.

"Putusan Majelis Hakim hari ini adalah kesalahan peradilan, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan memvonis klien kami bersalah atas tindak pidana Pasal 352 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding untuk memastikan bahwa keadilan dan penegakan hukum diperoleh oleh klien kami, yang sebenarnya adalah korban dari pelapor yang merupakan mantan istrinya," tegas Freddy.

Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa kliennya sengaja dilaporkan oleh mantan istrinya. Hal itu karena Chandra adalah korban yang sengaja ditabrak oleh Heldy menggunakan mobil, sehingga Heldy lebih dulu dilaporkan di Polresta Pekanbaru sebagai pelaku percobaan pembunuhan.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir masuk tahap dua di Kejari Pekanbaru dan Heldy telah ditahan.

"Kami tidak akan menerima putusan bersalah, karena klien kami adalah korban, dan Heldy sudah tersangka masuk tahap dua ditahan oleh Kejari Pekanbaru," tambahnya.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah menerima, berpikir-pikir, atau mengajukan banding. Namun, Freddy sudah bulat tekad untuk mengajukan banding demi keadilan bagi kliennya.

Terakhir, Freddy berharap bahwa melalui proses banding, putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dapat dibatalkan demi keadilan di Pengadilan Tingkat Banding nanti.

"Klien kami dihadapkan pada Pasal 352 ayat 1 yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Ini berbeda dengan Pasal yang dilaporkan oleh mantan istrinya di Polda Riau, yaitu Pasal 351 ayat 2. Hasil pertimbangan hakim bahwa klien kami bersalah adalah sesuatu yang menyesatkan," tutup Freddy.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    02 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    03 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    04 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    05 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    06 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    07 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    08 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    09 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    10 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    11 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    12 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    13 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    14 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    15 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    16 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    17 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    18 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    20 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    21 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    22 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik