Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
IPW Nilai Polda Riau Langgar Privasi dan HAM, Kapolda Riau dan Dirreskrimum Bungkam
Sabtu, 27-05-2023 - 15:36:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta - OPSINEWS.COM-Indonesia Police watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya.
IPW menilai tindakan penggrebekan yang dilakukan Polda Riau tersebut melanggar privasi personal dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal belum ada tanggapan nta. Begitu juga Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan yang membocorkan aksi mereka tanpa adanya aduan dari yang berwenang melapor ke sejumlah media.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, berdasarkan dari informasi pemberitaan Wabup Rohil Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yang adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pukul 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 11 .00 WIB.
Sugeng menyatakan,

Dalam  pemberitaan yang dibacanya Serambinews.com 26 Mei 2023, ikemukakan oleh Dirkrimum polda Riau Kombes Asep Darmawan belum ditemukan pasal pidananya.

"Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan, " tegas Sugeng dalam pernyataan resmi tertulisnya kepada Wartakontras.com, Sabtu (27/5/2023).
Ketua IPW ini menjelaskan adapun alasan hal tersebut tidak boleh dilakukan pihak kepolisian setidaknya ada tiga hal yang mendasari itu tidak dibolehkan.

"Pertama,Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup, " terang Sugeng.

"Kedua, Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum, " imbuh Sugeng.

Ketiga, Lanjut Ketua IPW, Undang-Undang (UU) NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua  tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut, apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik, " tegas Sugeng.

Ketua IPW menegaskan praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya  publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana, ".

"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencederaan politis apabila menyangkut tokoh publik, "tandas  Ketua IPW.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi awak media ini tidak pernah menjawab baik terkait persoalan ini maupun ketika dikonfirmasi persoalan lainnya. Konfirmasi yang disampaikan melalui telepon tidak pernah dijawab dan konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak  pernah dijawab.*
(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    02 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    03 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    04 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    05 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    06 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    07 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    08 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    09 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    10 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    11 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    12 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    13 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    14 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    15 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    16 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    17 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    18 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    20 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    21 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    22 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik