Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Kali Mangkir Tergugat Rp100 Miliar Perkara Wan Prestasi Kriminalisasi
Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau Cs Wajib Hadir Sidang Pekan Depan
Selasa, 04-04-2023 - 05:16:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Perjalanan Sidang Gugatan Rp100 miliar Perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis yang menggugat 6 (enam) orang Pejabat Riau di Kota Pekanbaru ini memasuki babak baru.

Setelah sidang sebelumnya pihak Tergugat menunjukkan Itikad yang tidak baik, dengan mangkir terhadap panggilan persidangan, Senin (3/4/2023) di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pejabat Riau yang menjadi tergugat yakni mulai dari Gubernur Riau c/q: Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM selaku Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti SH MM yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung Ketua Komisi V DPRD Riau, koleganya, sesama Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Muflihun S.STP M.AP serta Ferry Sasfriadi, selaku ASN di Kantor DPRD Provinsi Riau.

Penggugat yakni Rudi Yanto Pimpinan Mwdia Wartakontras.com(Mantan Wartawan Haluan Riau) dan Larshen Yunus Ketua KNPI Riau yang merupakan aktivis anti korupsi.

"Jadi, pekan depan memasuki mediasi. Prinsipal atau keenam tergugat wajib hadir Mediator audah ditunjuk Pengadilan Negeri Pekanbaru, " ungkap Yadi Utokoy, SH, MH selaku Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat.

Yadi Utokoy yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unri ini menerangkan, masing-masing nama prinsipal tergugat tersebut telah dua kali mangkir menunjukkan sikap Ketidakpatuhan terhadap Mekanisme dan Prosedur Hukum. Padahal, Prinsipal kedua Penggugat dan kuasa hukum selalu hadir memenuhi panggilan PN Pekanbaru.

"Meskipun,mereka telah mengutus Kuasa Hukum, yang notabene ketika dilakukan pemeriksaan Surat Kuasa, sama sekali belum memenuhi standar, " ujar Yadi.

Bagi para Penggugat, Kondisi tersebut tidak diambil pusing, pasalnya mereka sudah lebih dulu memahami karakter dari masing-masing pejabat bersangkutan, yang dominan tidak memiliki Etika dalam aspek Penegakan Hukum.

"Persidangan ini adalah bukti, bahwa misteri atas perkara di Ruang BK DPRD Provinsi Riau tempo lalu itu mesti dibongkar kembali. Walaupun memang dari sisi Pidana masih dalam proses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, namun Publik harus tahu, bahwa terhadap Perkara tersebut benar-benar murni 100% penuh dengan Spekulasi dan Kepalsuan" ungkap Larshen Yunus.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya tetap Legowo dengan sikap para Tergugat, yang secara terbuka menunjukkan Ketidakhormatan terhadap segala proses Hukum di Republik ini.

"Coba teman-teman bayangkan! seluruh para Tergugat berada dalam satu Kota. Secara Jarak dan Waktu tidak jadi alasan, namun kenapa seperti ini? Mohon maaf, yang paling buat Lucu lagi, kok bisa-bisanya para Pejabat itu menggunakan Jasa Pengacara yang Faktanya justru punya Andil terkait Wanprestasi yang dimaksud. Apakah ini Film Sinetron atau justru Lucu-Lucuan?" tanya Larshen Yunus.

Bersama Rudi Yanto, selaku Wartawan Senior di Kota Pekanbaru ini, Ketua KNPI Provinsi Riau berkali-kali jelaskan, bahwa Gugatan 100 Milyar tersebut mesti jadi Pertimbangan Majelis Hakim.

"Ayo Bapak ibu Masyarakat dan Para Sahabat Semua! Coba lihat dan perhatikan Wajah Para Pejabat itu, terbukti Menyiksa Rakyat! Kami pastikan ilmu Sandiwara mereka itu diatas rata-rata. Bermain-main dengan Nasib Seseorang. Ayo kita Plototin mereka! 2024 ini adalah momentum untuk membuat mereka istirahat. Lawan Pejabat Zholim!!!" akhir Larshen Yunus diamini Rudi Yanto.

Tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Partai Golkar anggota DPRD Riau daerah pemilihan Indragiri Hulu (Inhu). Yulisman yang salah satu menginisiasi perdamaian dan berjanji di hadapan Suparman Mantan Ketua DPRD Riau akan menyelesaikan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis. Namun, sudah tiga kali dijanjikan Yulisman terakhir ketika berkas masih di Kejari Pekanbaru.Namun, Yulisman terbukti kembali berbohong perkara kriminalisasi tetap dilanjutkannya sampai ke persidangan.

"Tidak hanya berbohong dengan tiga kali janji akan menyelesaikan laporan ASN Protokoler yang disebutnya sebagai laporan pribadi bukan lembaga. Bahkan, Yukisman kembali berbohong ketika saya minta surat DPRD Riau tidak ada kami rugikan kalau memang itu bukan laporan lembaga Yulisman tidak mau mengeluarkan surat dan berjanji akan siap menjadi saksi. Ternyata, Yulisman kembali berbohong tidak pernah hadir dan bersedia menjadi saksi, " beber Rudi Yanto.

Sementara itu, Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau menjadi salah satu inisiasi perdamaian yang mengundang Larshen Yunus. Syafaruddin Poti anggota fraksi PDIP DPRD Riau daerah pemilihan Rohul. Bahkan, pertemuan perdamaian dilakukan di ruangan Syafaruddin Potidan menyediakan pengacara Hendra Manurung kuasa hukum fraksi PDIP DPRD Riau. Tidak hanya Syafaruddin Poti terbukti berbohong akan menyelesaikan perdamaian samapi tuntas dihentikan penyidikan keluar SP3 Restiratif Justice di Polresta Pekanbaru. Namun, Syafaruddin Poti terbukti anggota DPRD Riau pembohong perkara tersebut tidak pernah diselesaikannya sehingga berlanjut ke persidangan di PN Pekanbaru.

Begitu juga dengan Robin P Hutagalung anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini terbukti seorang Wakil rakyat pembohong yang ikut menjadi saksi perdamaian dan bahkan ikut memberikan poin poin perdamaian yang disebutnya sebagai redaksional yang dibutuhkan pihak kepolisian untuk berdamai. Namun, Robin Hutagalung malah terbukti berbohong dengan tidak selesainya perkara tersebut sesuai yang dijanjikannya.Robin menjadi Wakil rakyat yang menganiaya rakyat dengan ikut serta melakukan kriminalisasi terhadap rakyat wartawan dan aktivis.

"Sekarang, mereka kembali menggunakan pengacara yang gagal tidak menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk Gugatan Rp100 miliar terhadap mereka. Jangan jangan mereka semua sengaja menggunakan kekuatan lembaga untuk menganiaya dan mengkriminalisasi kami, "ujar Rudi Yanto. ***(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
    02 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    03 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    04 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    05 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    06 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    07 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    08 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    09 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    10 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    11 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    12 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    13 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    14 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    15 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    16 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    17 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    18 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    19 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    20 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    21 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    22 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik