Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bantah Pernyataan Pimpinan PT. CMI
Pekerja Minta Disnaker Dumai Tindak Perusahaan Yang Tidak Taat Aturan
Sabtu, 11-02-2023 - 14:19:52 WIB
TERKAIT:
   
 

DUMAI. OPSINEWS.COM-Keluarga pekerja salah satau karyawan PT. CMI Cahaya Mitra Insani Dumai yang beroprasi di wilayah Wilmar - Plintung tidak berterima pernyataan Pimpinan Perusahaan PT. CMI Luhut Arianja, ST yang menyampaikan bahwa perusahaan tidak PHK pekerja An. Rutherdina yang waktu itu menjalankan proses persalinan.

Hal itu disampaikan Luhut ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsaap di nomor 0812 7676 xxxx, terkait tanggapan nya berhentikan pekerja karna menjalankan proses persalinan. " Maaf pak, kami sudah difasilitasi Depnaker Dumai melalui pertemuan bipartit dan kita tunggu hasilnya. Kami sudah ada pertemuan awal dengan Sdri. Rutherdina dan kami tidak ada PHK Sdri. Rutherdina dan tidak ada surat pemecatan, kami mengatakan Sdri. Rutherdina bisa masuk kerja kembali untuk menggantikan ssaudara Dia yang menggantikanya. " jelas Luhut sebagai Direktur PT. CMI.

Ketika awak media tanyakan terkait status pekerja Rutherdina selama 3 bulan diberhentikan kerja, dan juga apa gaji si pekerja masih jalan serta apakah ada dibuatkan perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan. Sampai saat ini Luhut sebagai Direktur masih belum mennggapinya

salah satu tenaga kerja An. Rutherdina yang bekerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di KID ( Kawasan Industri Dumai ) Wilmar group, kesal dengan sikap perusahaan yang dengan sewenang-wenang melakukan pemberhentian sepihak kepada salah satu karyawanya hanya karna alasan Rutherdina barusan menjalankan proses persalinan atau melahirkan anak ke 3 (tiga) nya dan dianggap tidak bisa melakukan aktifitas seperti kegiatan yang biasanya dilakukan di perusahaan.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus perselisihan Industrial itu berawal ketika Ibu Rutherdina sudah mengabdi di Perusahaan PT. CMI ( Cahaya Mitra Insani ) kurang lebih sekitar 5 tahun dengan jabatan sebagai Clening service perusahaan. Namun pada bulan Nofember 2022 yang lalu, Rutherdina yang akan menjalankan proses persalinan melahirkan anak, manyampaikan kepada atasan atau mandor lapangan jikalau dirinya akan melahirkan 1 minggu lagi, tapi pihak perusahaan hanya menanggapi bahwa jika pekerja menjalankan proses persalinan melahirkan maka akan diberi waktu untuk istrahat sampai kapan ada waktunya nanti diterima perusahaan untuk bekerja kembali ata

Tidak berterima diberlakukan seperti itu, Rutherdina bersama keluarga membuat laporan pribadi ke Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediator Ketenagakerjaan Kota Dumai. perihal kepastian hukum permasalahan yang menimpa nya hingga memastikan akan hak-haknya yang masih belum diselesaikan oleh pihak pengusaha.

 Sepertihalnya : sisa upah Hk yang belum dibayarkan, Tunjangan hari besar keagamaan ( THN 11 bulan kerja ), surat pengalaman kerja sebagai rekomendasi pengklaiman Bpjs-Ketenagakerjaan, upah Cuti melahirkan yang tidak diberlakukan oleh perusahaan selama 3 bulan , Uang biaya persalinan karna kelalain pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja di Bpjs Kesehatan dan uang penghargaan masa kerja tenaga pekerja dan hak lainya bahkan upah pekerja selama bekerja di perusahaan selalu dibawa standar Upah Minimum Kota Dumai. Seperti yang telah dipublikasikan media sebelumnya.

Menanggapi pernyataan Pimpinan PT. CMI keluarga pekerja menyampaikan tidak berterima nya pernyataan Luhut kepada awak media, Sabtu. 11 Feb 22. " harusnya pak Luhut itu sebagai pemilik usaha paham aturan atau undang-undang ketenagakerjaan, bukan mengabaikan hak-hak setiap pekerja. Sedikit kami lengkapi bahwa Klasifikasi pekerja yang Sah adalah yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan dan Peraturan kementerian tenaga kerja. Sesuai UU dan kepmen  yg dimaksud maka klasifikasi pekerja ada 3, yaitu :

1. Pekerja Harian Lepas / Borongan ( masa kerja maksimal 3 bulan ) Jika Lewat 3 bulan mengerjakan pekerjaan yg sama maka akan jadi Karyawan Tetap.
2. Pekerja Kontrak/ perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT / Outsorching) kontrak 1 kali setahun dan maksimal di perpanjang 2 kali , yang artinya maksimal 3 tahun . Jika lewat 3 tahun maka Otomatis jd Karyawan Tetap.
3. Pekerja Tetap ( PKWTT) atau sering di sebut Karyawan Tetap.

Maka oleh karena itu. Rata-rata pekerja BHL  sudah lebih 3 bulan kerja Borongan. Maka secara Hukum jadi Karyawan Tetap. Sehingga  mereka dipastikan memiliki hak-hak normatif sesuai dgn UU ketenagakerjaan.
Maka dengan itu semua hak-hak pekerja diatas harus dipenuhi. " ujar Optonica kepada awak media lewat pesan whatsaap.

Tambahnya. " kami mewakili keluarga pekerja meminta kiranya Disnaker Dumai bisa melakukan upaya hukum yang terukur sebagai perwakilan pemerintah dalam pengawasan terhadap pengusaha yang masih menyepelekan aturan. Jika pun nanti di tingkat Disnaker tidak ada solusinya maka bisa kita sampaikan ke pihak yang lebih berwewenang lagi. " tutupnya.

Red




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik