Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kades Tarai Bangun Diduga Mafia Tanah,Terbitkan SKT Berdasarkan Hibah Datuk
Jumat, 10-02-2023 - 11:46:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Kepala Desa (Kades) Tarai bangun,Andra Maistar S.Sos diduga memanfaatkan jabatannya,hampir 60 Hektare tanah di wilayah desa Rimbo panjang diterbitkannya surat baru atas nama Asmidar 35 Th warga jalan rajawali sakti perumahan Rajawali dengan register nomor:40/SKT/TRB/V/2018.di RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun.

Sementara itu di objek tanah yang diterbitkan SKT kadesTarai bangun sudah ada Surat tanah diterbitkan di Desa Rimbo panjang semenjak tahun 1984 (SKPT) Surat Keterangan kepemilikan Tanah.bahkan lahan tersebut sudah banyak sertifikat diterbitkan BPN Kampar melalui administrasi Desa Rimbo panjang,Akibat perbuatan oknum kades Tarai Bangun ini timbullah konflik pertanahan berkepanjangan didaerah tersebut.

"Dilembaran SKT tersebut juga ditulis pernyataan Asmidar,seolah-olah dia si pengarap tanah"Saya yang bertanda tangan dibawah ini benar mengolah/menggarap/memiliki sebidang tanah yang terletak di RT02/RW/02/Dusun IV/Desa Tarai Bangun dengan Ukuran 100 Meter X 200 meter di olah sejak tahun,namun tahun berapa digarapnya tidak dijelaskan

Kemudian didalam surat pernyataan juga dituliskan:Apabila dikemudian hari ada pihak-pihak lain yang mengakui/mengugat tanah tersebut dengan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang jelas dan otentik maka semuanya menjadi tanggung jawab saya (Asmidar) sepenuhnya dan tidak melibatkan aparat pemerintah setempat, baik kepala desa maupun camat Tambang, dan saya bersedia surat tanah saya ini dibatalkan,"demikian dikutip dari surat pernyataan SKT Tersebut.

Artinya,jika timbul permasalahan tanah tersebut,dia menyatakan tidak melibatkan pemerintah setempat dan kepala Desa maupun camat,padahal bukti kades dan camat terlibat dugaan Mafia tanah,mereka membubuhkan tanda tangan di dalam surat keterangan tanah tersebut diantaranya: Kepala Dusun IV Tanjung mulya Edi Yanto, RW 02 Abdul Muzakir,RT 02.Dasrizal Hardi dan kepala desa Tarai Bangun.

Kepala Dusun Rimbo panjang mengatakan
"Semua objek tanah yang diterbitkan SKT Oleh kades Tarai Bangun jelas tumpang tindih dengan surat tanah warga Rimbo panjang diantaranya,Kaplingan Yuzura,dan tanah aggota DPR RI,"Ujar kadus Rimbo panjang kemaren.

Sementara itu kepala desa Rimbo Panjang  ben Zainal menyebut,Desa Rimbo panjang berdiri semenjak tahun 1979 tidak pernah dimekarkan,mengapa di surat tersebut ditulis Desa Tarai bangun sudah terpisah dari Desa Rimbo panjang?kalau desa Tarai terpisah dari desa Kualu itu benar,karena desa Tarai bangun terbentuk berdasarkan pemekaran dari desa Kualu, bukan dari desa Rimbo panjang,"Ujar Ben Zainal Zainal menjelaskan.

Diceritakan ben Zainal,persoalan ini diketahuinya ketika petugas ukur tanah dari BPN Kampar meminta pihak desa Rimbo panjang kelapangan untuk mendampingi pengukuran tanah,akan tetapi surat tanah yang ditunjukkannya SKT dari Desa Tarai bangun,makanya saya menolak.

"Kalau surat tanahnya dikeluarkan di desa Tarai bangun,maka urusan ke sana,
kecuali surat tanahnya mengeluarkan desa Rimbo panjang,"ungkap Ben Zainal mengulangi ucapannya kepada petugas ukur BPN Kampar kala itu.

Ismet salah seorang polisi kehutan yang bertugas di Gakum Balai Besar KSDA Riau (Konservasi Sumber Daya Alam) yang mengaku memiliki tanah diDusun IV Tanjung mulya,RW 02 RT 02 Desa Desa Tarai bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar mengaku dapat tanah tersebut berdasarkan Ibah dari Datuk yunus Air Tiris.

Ketika ditanya,Mengapa Didalam Surat keterangan tanah tersebut ada Surat pernyataan hasil garapan sendiri dan tidak dilampirkan surat ibahnya?"jelas pewarta bertanya kepada Ismet melalui sambung HP-nya.

"Lebih bagusnya bapak datang ke balai adat Air tiris,Silahkan bapak tanyakan,atau sama pengacaranya bapak Usman,"katanya sambil mengirimkan nomor HP Pak Usman ke pewarta.

Untuk mengali informasi,pewarta layangkan konfirmasi kepada bapak Usman yang disebut bapak Ismet pengacara Datuk Yunus melalui pesan whatsapp.

"Alaikumsalam wr wb bpk.Sebelum saya minta maaf.baru bls wa ini.Saya Kuasa Hukum Niniok mamak12 Kenagarian Air Tiris.jo Sebagai Niniok mamak12 juga bpk.Jika ada yg mau kita diskusikan.mari kita atur waktu Dan tempatnya bpk."tulis Usman melalui pesan whatsapp menjawab konfirmasi pewarta (03/1/2023).

Meskipun SKT Tersebut Diduga Ilegal, namun tetap ditandatangani Camat Tambang Drs.Abu Kari M.Pd.M.Si.dan Kasi Trantib Tambang Fauzan RZ SE.berdasarkan Surat kepala desaTarai Bangun nomor:640/R/TRB/III 2020 sebagai dasar rekomendasi ditujukan kepada bupati kampar Cq.Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diBangkinang,untuk Amdal,
UKL/UPL,SPPL Dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Perumahan sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit Type 36/108 yang terletak di jalan Suka Mulya Ujung RT 002 RW 002 Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun.

Pemohonnya adalah Damara Ahmad,28 Tahun Pekerjaan PNS,Alamat jalan Soekarno Hatta Gg.Rawa Indah RT 002 RW 010 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan.
Tampan Kota Pekanbaru.atas nama Perusahaannya PT.JAYA MUDA PERTAMA.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.

Sedangkan dilampirkan Surat SKT Diduga Ilegal tersebut juga ada surat Setda Kampar nomor 100/PEM/OTDA/151/04/2019.
ditujukan kepada (BPN) kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Kampar di Bangkinang dalam rangka membantu proses Penerbitan SHM.surat tersebut ada tanda tangan Drs H.Yusri M.SI.(SETDA) Sekretaris Daerah Kampar Drs H.Yusri M.SI.(19 Agustus 2019).

Pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten diduga Terlibat Mafia tanah,pasalnya didalam SKT Tersebut dilampirkan peta wilayah desa Tarai bangun
dengan judul Peta lampiran,namun tidak dijelaskan nomor dan tanggal berapa dibuat.yang ada hanya Skala,1.35.000.

Kepala Desa Tarai bangun Andra Maistar dikonfirmasi terkait SKT diterbitkannya di wilayah desa Rimbo panjang,justru dia pura-pura lugu dan balek bertanya,"Perda nomor berapa ya,yang mengatur tentang tanah ulayat?,saat ditanya bagaimana katagori tanah ulayat?, kades Tarai bangun tidak bisa menjelaskan.

Untuk diketahui,yang dimaksud dengan tanah ulayat adalah, tanah yang dikuasai secara turun temurun,selain itu asal usul yang menguasai tanah ulayat juga dijelaskan didalam Ranji keturunannya.
.
Sementara itu,Asmidar sebagai Penerima alas hak berupa hibah dari Datuk yunus menjelaskan,Desa Tarai Bangun itu adalah Pemekaran dari Desa Kualu,Kec,Tambang, Kab Kampar, Desa Tarai Bangun dimekarkan Pada Tahun 2000 katanya disampaikan suaminya Wahyu Kamis,(5/01/2023).

1.Surat SKT yang diterbitkan oleh Desa Tadai Bangun berdasarkan alas hak berupa hibah dari datuk 12 kenegerian air tiris yang ditandatangani oleh Datuk Penghulu Bosou Datuk Yunus.

2. Tanah tersebut telah dimiliki dan dikuasai sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan bukan hasil dari praktek mafia tanah.

3.Terbitnya SKT dari desa tarai bangun tidak ada hubungannya dengan surat yang dikeluarkan Camat Tambang,surat dari PUPR Kampar maupun surat dari sekda sebagaimana yang dimuat dalam berita sebelumnya.

4.Dalam menyikapi polemik kepemilikan lahan dan batas desa disekitar Rimbo panjang dan tarai bangun,semua pihak harus sepakat dan patuh kepada aturan yang berlaku yaitu hukum adat yang mengatur dasar kepemilikan lahan dan hukum pemerintah berupa batas desa yang sampai saat ini masih belum ditetapkan secara hukum oleh Pemda Kampar."Demikian disampaikan Wahyu kepada pewarta sambil menyampaikan hak jawabnya,bagaimana perkembangan pemberitaan ini tetap akan ditindaklanjuti.(kumbang)
Editor/Red**




 
Berita Lainnya :
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    02 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    03 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    04 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    05 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    06 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    07 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    08 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    09 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    10 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    11 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    12 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    13 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    14 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    15 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    16 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    17 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    18 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    20 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    21 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    22 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik