Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemelik Tempat itu sudah dipanggil Dan diproses Susuai Hukum
Zaki Kasad Satpol PP Kampar Buka Stiker Penyegelan Tanpa Izin Akan Dipidana
Jumat, 27-01-2023 - 08:35:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu. Kampar. OPSINEWS.COM- Satpol PP Kabupaten  Kampar salah satu Gardan terdepan dalam menerapkan Perda,
Hal ini dibuktikan dengan
melakukan penyegelan dibeberapa warung remang-remang yang ada di jln pasir putih, Dusun 3 Desa Baru, Kec Siak hulu. Kab Kampar, yang meresahkan warga bahkan bertentangan dengan Perda.

Stiker Penyagelan yang dipasang tim yustisi ini dijelaskan" Usaha / Kegiatan dihentikan sementara karena melanggar Perda diataranya:
1, Perda No. 04 Tahun 2014 , Tentang Bangunan dan Gedung.
2. Perda. No. 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum. Kemudian didalam Stiker dituliskan" Barang Siapa Sengaja Memutus Membuang atau merusak Penyegel ini diancam dengan pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan ( KUHP) PASAL 232 (1) )

Penyegelan ini terkait atas keresahan warga yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Bahkan diduga ditempat warung remang- remang bisa menjurus ke plus-plus.

Warga setempat merasa heran warung tersebut sudah disegel oleh Tim Yustisi Kab Kampar tetapi masih bisa beroperasi.

Striker penyegelan yang sudah terpasang tempat itu sudah tidak terlihat lagi alias dicopot, hal itu membuat warga bertanya-tanya "apa kah stiker penyegelan bisa dicopot dan bisa dibuka dan membuka usaha yang sama? Tanya warga kepada pewarta ini.

Dalam hal ini Pj Kasad Pol PP Kab kampar Zaki ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp 26/01/23, atas stiker penyegelan yang sudah dipasang diwarung remang-remang dan sudah tidak terlihat lagi, bahkan membuka usaha yang sama.

" Dijelasakan Kasad Pol PP Zaki "Membuka segel tanpa izin adalah pidana, dan
Kita sudah panggil yang punya tempat jualan itu dan selanjutnya kita proses pak" tegas Zaki.

Ketua LSM Gerak Indonesia emos mengatakan" untuk membuka stiker penyegelan ada mekanismenya dan ada aturannya, bila stiker penyegelan dibukan tanpa sepengetahuan dari Pemerintah setempat ada Sanksi Pidana, tegasnya.

Trs*




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik