Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menimbulkan Polemik Saksi Oknum JN diduga Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan
Kamis, 05-01-2023 - 14:28:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Kontroversi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 menimbulkan polemik, Saksi Oknum JN diduga memberi Kesaksian Palsu di Persidangan.

Diduga memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah, salah seorang mantan Lurah di Pekanbaru bernama JOHAN NUR dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan Registrasi Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 oleh HENRY YACUP bersama Tergugat lainnya DAMSUARNI, pada Putusan Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 terkait dengan sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan DAMSUARNI, JOHAN NUR diduga dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pasal 242 KUHPidana yaitu memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II, Pekanbaru antara Penggugat MULIANTO, Dkk melawan Tergugat HENRY YACUP, Dkk.

“Di persidangan MULIANTO mengaku membeli tanah tersebut dari Saudara JOHAN NUR. JOHAN NUR mengakui kalau itu tanah miliknya yang Ia beli dari mantan Bupati

Siak ARWIN A.S. Faktanya, itu bohong. Pak ARWIN sendiri telah membantah,” bebernya di hadapan wartawan.
Bantahan tersebut, lanjut DAMSUARNI, dibuktikan dengan Surat Keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh ARWIN A.S sendiri. Dalam surat tersebut, ARWIN A.S menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara JOHAN NUR sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas ± 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara KARDI (Tionghoa).

“Apabila ada orang lain yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada KARDI tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,” tegas ARWIN A.S dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

Nah, jelas kan. Dia (ARWIN A.S-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada KARDI, bukan JOHAN NUR yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh JOHAN NUR, yang katanya dibeli dari Pak ARWIN A.S luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya,” ucap DAMSUARNI.
“Dan saat sidang lapangan pun, dia (JOHAN NUR-red) tidak bisa menunjukkan batas

 batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, secara detail saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku” ungkap DAMSUARNI salah seorang Tergugat.
DAMSUARNI menyesal kan, meskipun Fakta Hukum telah terbukti dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana tersebut diatas, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan Mengadili perkara tersebut tetap ngotot untuk memenangkan Gugatan Penggugat MULIANTO yang tegas menyatakan Objek tanah terperkara milik Penggugat..
Selanjutnya dengan adanya Putusan yang kontroversi atau bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya yang sudah jelas-jelas merugikan kepentingan hukum para Tergugat HENRY YACUP, Dkk beserta keluarganya telah dilakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

HENRY YACUP, Dkk berharap Majelis Hakim tingkat Banding dapat Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 yang telah menciderai upaya penegakan hukum si Pencari Keadilan dan Mengadili Sendiri Objek tanah terperkara adalah benar milik para Tergugat HENRY YACUP, Dkk.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. SUNARTO saat dikonfirmasi oleh media mengatakan" kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
“Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red),” jawabnya, Kamis (24/11/2022).

Media juga sudah menghubungi Penggugat MULIANTO untuk konfirmasinya kasus tesebut tapi belum didapat.   
HENRY YACUP mengharapkan agar Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 yang saat ini ditangani oleh Penyidik Polresta Pekanbaru dapat ditindaklanjuti dan atau diproses hukum secara professional sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Harapan dari pelapor, HENRY YACUP Dkk.

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
    02 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    03 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    04 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    05 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    06 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    07 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    08 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    09 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    10 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    11 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    12 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    13 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    14 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    15 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    16 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    17 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    18 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    19 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    20 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    21 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    22 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik