Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terjadi Lagi Larang Wartawan Meliput
Dedy Asisten Manager Transaksi Tol Melarang Jurnalis Liput Aktivitas Arus Mudik Nataru 2022/2023
Selasa, 03-01-2023 - 09:23:58 WIB
Keterangan gambar : dikutip dari YouTube Tarun Global News TV
TERKAIT:
   
 

Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM-Dedy Asisten Manager Transaksi Tol Yang melarang jurnalis melakukan peliputan aktivitas arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di perlintasan keluar masuk pintu gerbang tol Tebing Tinggi, tepatnya di desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (31/12/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB

Wartawan Kilasnusantara.id ini dilarang meliput oleh seorang Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga dan harus memakai rompi saat berada di area jalan Tol

Dedy selaku Asisten Menejer transaksi Tol ini beralasan melarang setiap jurnalis melakukan kegiatan jurnalistik walaupun sudah menunjukan surat tugas namun Dedy tidak mengindahkan surat tugas wartawan tersebut lantaran perintah dari atasannya

"Setiap yang berada di jalan Tol diharuskan memakai Alat Pelindung Diri (APD) rompi, itu perintah dari atasan saya pak, klo bapak meliput disini harus ada surat tugas dan memakai rompi, "ucap Dedy

Terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan saat ditemui di Sekretariat IWO Tebing Tinggi, di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Selasa (03/01/2023), mengecam aksi pelarangan aktifitas jurnalistik di perlintasan keluar masuk pintu gerbang tol Tebing Tinggi

Ridwan Siahaan menjelaskan, hingga saat ini tidak ada aturan hukum yang menyatakkan larangan mengambil, mengakses atau mendapatkan informasi di tempat - tempat fasilitas pelayanan umum dan pelayanan sosial, kecuali hal-hal yang sifatnya privasi di ruang tertutup yang terdapat di fasum maupun fasos.

Ia mengatakan, tidak melihat pintu gerbang tol Tebing Tinggi sebagai ruang privasi melainkan ruang publik yang bisa diakses oleh siapapun, apalagi wartawan yang tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan

"Untuk itu, Manejer JMKT selaku pimpinan Jalan Tol di area Tebing Tinggi diminta memberikan tindakan tegas kepada Asisten Manager Transaksi Tol yang juga merupakan pejabat publik pada BUMN dan menyampaikan klarifikasi atas perbuatan Dedy yang diduga sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis, "ucapnya mengakhiri

Diketahui dalam UU tentang pers menjelaskan, pelarangan atau menghalang - halangi kerja wartawan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Jadi, dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers No 40 Tahun 1999 terancam dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
    02 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    04 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    05 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    06 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    07 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    08 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    09 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    10 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    11 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    12 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    13 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    14 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    15 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    16 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    17 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    18 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    19 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    20 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    21 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    22 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik