Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasihat Hukum Terlapor HML Tobing Keberatan
Terkait Sengketa Lahan Oknum Penyidik Polres Pelalawan Terkesan Tak Profesional Dalam Tugas
Sabtu, 03-12-2022 - 07:21:41 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN. OPSINEWS,COM-Terkait Sengketa lahan dan keberadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 20 Ha, yang terletak di dalam Wilayah Hukum RT. 02, RW.02, Dusun I, Desa Buluh Nipis, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar milik Sdr. HML. Tobing dan keluarga yang terus menerus diolah dan di kuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar semenjak Tahun 2013..

Penasihat Hukum Sdr. HML Tobing dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan menjelaskan, kepemilikan lahan Sdr. HML Tobing ini diperkuat dengan adanya data akurat berupa Peta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Prov. Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Riau Tahun 2018 - 2038,
Jumat,02/12/22.

Berdasarkan Peta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutann UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, Kab. Pelalawan dan Peta yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi DEVI MELAYADI, serta Peta Kawasan Hutan Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar dan beberapa data yang dikeluarkan oleh instansi terkait lainnya yang kesemuanya menegaskan bahwa letak lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Sdr. HML. Tobing terletak di dalam Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan. Tegas Fredd.

Awalnya Sdri. Murni Sembiring mengaku memiliki lahan tersebut dengan berbekalkan Surat Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dan itupun bukan atas nama Sdri. Murni Sembiring, membuat Laporan Pengaduan di Polres Pelalawan dengan No:Sp.Lidik/133/IV/2022/Reskrim, tanggal 14 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan/atau Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit namun diduga karena berdasarkan hasil Penelitian Pemerintah Kab. Pelalawan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) yang menyimpulkan bahwa letak objek lahan yang dilaporkan Sdri. Murni Sembiring terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan, maka Laporan/Pengaduan itu dihentikan dan kemudian Sdri. Murni Sembiring membuat Laporan/Pengaduan baru di Polres Pelalawan sebagaimana dimaksud Pasal  266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Ironisnya ketika client saya menerima Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pelalawan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP. NUR RAHIM, S.I.K., M.H yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan surat Nomor: SPDP/102/XI/2022/Reskrim tertanggal 2 November 2022 yang dilanjutkan dengan pemanggilan client saya Sdr. HML. Tobing tertanggal 4 November 2022 untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Lebih lanjut dijelaskan Freddy pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wib siang menjelang sore  menerima pesan lewat W.A dari Penyidik Reskrim Polres Pelalawan BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H meminta agar keesokan harinya Kamis pagi tanggal 24 November 2022 pukul 9.00 Wib menghadiri Gelar Perkara di ruang Ditreskrimum Polda Riau.

Sehubungan dengan Undangan lewat W.A yang terkesan "dipaksakan" tanpa adanya Surat Undangan Resmi dan mendadak, lanjut Freddy sudah dijelaskan ke Penyidik BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H bahwa  client saya sedang dalam perjalanan menuju Medan ada urusan keluarga dan saya juga pada hari yang sama ada 2 agenda sidang di PTUN Pekanbaru dan di PN Pekanbaru.

Fredd mengatakan pemanggilan dari Kepolisian itu sifatnya kedinasan maka seharus nya lewat surat Resmi dan minimal secepatnya 3  hari sudah harus sampai ditangani yang bersangkutan agar yang dipanggil /diundang bisa atur waktu untuk hadir pada saat yang ditentukan penyidik.

Fredd sudah bermohon agar Gelar Perkara ditunda, namun BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H, tidak menggubris seakan-akan waktu dipaksakan.

Terkonfirmasi bahwa Gelar Perkara tersebut tetap dilaksanakan di Polda Riau dan hingga kini kami selalu Kuasa Hukum Sdr. HML. Tobing belum mengetahui apa hasilnya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Sdr. HML.Tobing minta agar Bapak Kapolri  dan Bapak Kapolda Riau serta Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan segera Menghentikan Penanganan Perkara tersebut demi hukum dan keadilan karena tidak layak untuk ditindak lanjuti secara hukum, sebab letak objek lahan milik Sdr. HML. Tobing terbukti terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar,

Sedangkan Surat Tanah yang diakui Sdri  Murni Sembiring lahannya terletak di Wilayah Hukum Kab. Pelalawan dan juga bukan ruang lingkup Polres Pelalawan melainkan kewenangan Polres Kampar yang berwenang untuk menanganinya,

kemudian Perkara tersebut nuansanya murni Keperdataan karena menyangkut tentang sengketa kepemilikan lahan, bukan Ranah Hukum Pidana, ujar Freddy kepada awak media.




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik