Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Riau Ungkap Kasus Pupuk Oplosan di Kampar
Kamis, 10-06-2021 - 15:04:28 WIB
Polda Riau ungkap kasus pupuk di Kampar
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | OPSINEWS.COM - S alias Angga (41) kini harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pasalnya, ia menjadi pelaku tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan perlindungan konsumen yakni memperjual belikan pupuk oplosan di wilayah Kampar.
Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 19,5 ton pupuk ilegal di gudangnya yang berlokasi di Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan bisnis haram yang dijalani pelaku terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau diduga pupuk oplosan tersebut. Mendapatkan laporan itu, pada 27 April 2021 penyidik Polda Riau melakukan pendalaman.

"Tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau turun ke Kampar dan melakukan pengecekan di satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang," katanya, Kamis (10/6/2021).


Dari lokasi itu, petugas berhasil menemukan pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran 50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran 50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran 50 kg.

"Pelaku beroperasi memperjual belikan pupuk tersebut sejak 2018 lalu sampai tertangkap kemarin," terangnya.

Pengakuannya, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 Kg. Kemudian  dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 Kg dengan harga jual bervariasi. Seperti pupuk Mahkota jenis NPK dijual Rp.183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000. Harga itu lebih murah dari pasaran, yakni NPK senilai Rp294.000, TSP  Rp372.000 dan  Mahkota KCL Rp.253.000.

"Keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp5 juta per bulan," katanya.

Dalam aksinya, tersangka melakukan dengan modus  membeli pupuk dari daerah Payakumbuh – Sumatera Barat. Kemudian pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Bangkinang, kemudian dibongkar.

Selanjutnya, pupuk dimasukkan dalam gudang. Kemudian tersangka memerintahkan karyawannya membuka karung polos yang berisikan pupuk dan kemudian pupuk tersebut disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.

"Karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar.  Setelah karung polos diisi pupuk tersebut disalin lalu dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu–dalu, Tapung, Minas dan Petapahan," kata Andri.

Pupuk tersebut, kata Andri,   tidak pernah dilakukan Uji Laboratorium oleh tersangka. Dengan begitu, tidak diketahui mutu dan unsur hara dalam pupuk tersebut.

Selain 19,5 ton pupuk tadi petugas juga menyita ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Dimana dari jumlah pupuk tadi jika dirupiahkan mencapai Rp127,4 juta. Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.

Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama  5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.(MC Riau)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik