Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Apa Fungsi Dan Tugas DLHK Kabupaten?
DLH Kampar Terkesan Lempar Bola Panas Kepemerintah Propinsi,Terkait Dampak Kerusakan Lingkungan
Rabu, 09-11-2022 - 16:34:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar.Riau. OPSINEWS,COM-Dinas DLH Kabupaten tidak mampu hingga lempar tanggung jawab ke Permerintah Propinsi dalam menangani Kerusakan Lingkungan Hidup.

Maraknya praktik Ilegaloging di Kabupaten Kampar, Aliman sebut Regulasi Kehutanan itu Kewenangan Pemerintah Provinsi, Lantas apa fungsi DLH Kampar?  

Sangat disayangkan Maraknya pembalakan liar (Kayu) di kawasan lingkungan Masyarakat sehingga mereka resah dengan ada nya praktik ilegal ini, karena merusak dampak lingkungan Hidup.    
    
Aktifitas Ilegal itu, ada di sejumlah Kecamatan yakni, Kampar kiri hilir, Kampar kiri, Kampar kiri tengah Balung Xlll koto Kampar, Terindikasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum.    
    
Awak media mencoba Konfirmasi Dr Aliman Makmur Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, melalui WhatsApp miliknya,
Aliman Makmur
" Menyampai kan bahwa kewenangan secara regulasi kehutanan  ada di tangan nya pemerintah Provinsi Riau, Bukan Kabupaten / Daerah". Selasa/ tanggal 8/11 /22.  
    
"Sesuai dengan regulasi kehutanan itu kewenangan nya di pemerintah provinsi",kata Aliman dalam pesan whatshap Rabu 8/11/2022.   
 
Keesokan hari,  media Ini kembali konfirmasi Aliman Makmur, Sa'at di tanya, lantas Apa fungsi nya dinas lingkungan Hidup (DLH) Kampar Bang?   
 
terkait dengan pembalakan liar ini, apakah tidak menyangkut dampak buruk nya atau merusak lingkungan hidup ? Mohon tanggapan nya bang untuk pemberitaan kami.  
 
Namun dari hasil  konfirmasi kedua tidak mendapatkan jawaban, dari kepala Dinas lingkungan hidup, dia Bungkam,  Ada apa ya?(Rabu 9/11/2022)

Sehingga dalam Jawaban yang disampaikan Kadis DLH Kabupaten Kampar yang pertama Sangat Meragukan, apakah Dinas DLH ini tau Fungsinya Atau memang gagal Faham dengan Tugas dan Fungsi DLH?
    
Menurut kajian praktisi hukum yang ada di kabupaten Kampar, Jelas tertuang pada Pasal 21 UU No 13 Tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.    
    
Sanksi pidana menurut Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil Pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 Tahun penjara.    
    
 Red** (Dani)    
    
  




 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
    02 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    04 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    05 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    06 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    07 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    08 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    09 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    10 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    11 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    12 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    13 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    14 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    15 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    16 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    17 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    18 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    19 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    20 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    21 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    22 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik