Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Membangun Diatas Tanah Warisan
Gubernur Sumut Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting
Selasa, 01-11-2022 - 21:18:28 WIB
Keterangan Foto : Rendy Akbar SH selaku Kuasa Hukum Ernawati Ginting menunjukkan Surat Somasi kepada Gubernur Sumatera Utara usai memasukan Surat Somasi di Kantor Gubernur Sumut, Senin (17/10) siang. dan Lokasi proyek Pemprovsu.
TERKAIT:
   
 

Sumut,  OPSINEWS,COM-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapat Somasi (peringatan hukum) dari Ernawati Ginting dkk melalui Tim kuasa hukumnya, Rendy Akbar di Medan.

Ernawati Ginting merupakan ahli waris dari Jasman alias Praga alias Paraga Ginting. Bukan tanpa alasan ahli waris Paraga Ginting itu mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut.

"Jadi klien kami adalah ahli waris dari Jasman alias Paraga Ginting yang telah meninggal dunia pada 3 Juni 1990 di Medan dan semasa hidupnya tinggal di Jalan Kapten Muslim Gang Pertama No.7 lingkungan V, Kelurahan Sei Sikambing C-II," ujar Rendy Akbar kepada wartawan, Selasa (1/11) petang di Medan.

Lanjut Rendy menyebut bahwa keberadaan Paraga Ginting itu dibenarkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris No. 474.3/1736 di Medan tertanggal 29 November 2005.

"Yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Sei Sikambing C-II atas nama Sutardi SH dan diketahui oleh Camat Medan Helvetia Dra Siti Mahrani Hasibuan," lanjutnya.

Semasa hidupnya almarhum Paraga Ginting, ujar Rendy, telah memiliki, menguasai dan mengusahai sebidang tanah berukuran sekira 4000 meter persegi, terletak di Jalan Balai Desa, Desa Helvetia, Dusun IV, Sei Bedera, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Tanah seluas 4000 meter persegi itu, kata Rendy, Paraga Ginting peroleh dari seseorang yang diketahui bernama almarhum Kamil berdasarkan Surat Ganti Kerugian yang dibuat di kampung Helvetia tanggal 8 Maret 1961 yang ditandatangani oleh almarhum Jasman alias Paraga Ginting dan almarhum Kamil.

"Serta Penghulu Kampung Desa Helvetia Kecamatan Sunggal atas nama Djumanan Hasan dan dikuatkan dengan Surat Penegasan berupa Surat Keterangan Hak Mempunyai Tanah dengan Pendaftaran No.427/3/K.S/1963 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Sunggal U.B Pegawai Pamongpraja atas nama T Hasbullah tertanggal 25 September 1963," urai Kuasa Hukum Ernawati Ginting itu.

Selain itu, Rendy menjelaskan bahwa hak kepemilikan tanah tersebut juga diperkuat dengan penegasan Hak pada Surat Keterangan No.58/SK/HL/IV/1980 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

"Serta Surat Pendaftaran Pendudukan Tanah nomor 190/I/V yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur, tertanggal 20 Juli 1957," jelasnya.

Adapun batas-batas tanah tersebut, sebut Rendy, sebagaimana Sebelah Utara berbatasan dengan A. Rusdi / Santok Sing dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kumpu Pinem / Kurnia Tarigan dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak berukuran 20 meter

Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Sei Bedera berukuran 20 meter.

Rendy menjelaskan bahwa selama ahli waris Praga Ginting sudah berupaya untuk menguasai dan mengusahai tanah tersebut tetapi tidak berhasil.

"Disebabkan pihak keluarga almarhum Santok Sing yang dengan tanah tersebut melarang, mengusir dan bahkan dengan berbagai senjata tajam serta melakukan perlawanan kepada ahli waris almarhum Jasman alias Paraga Ginting alias Praga Ginting," ungkap Rendy.

Ironinya, selama berjuang untuk menguasai tanah tersebut, kata Rendy, pihak ahli waris tidak pernah mendapatkan dokumen asli dari kepemilikan tanah tersebut.

"Alhamdulillah ahli waris dari almarhum Praga Ginting telah memperoleh surat dan dokumen asli tanah tersebut," katanya.

Dikuasai Pemprov Sumut

Berbagai upaya hingga usaha melakukan media melalui pemerintah desa setempat juga gagal.

Belakangan pihak ahli waris baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Pakai No.2 terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggl, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan di atas tanah tersebut saat ini sedang dilakukan pembangunan," ungkap kuasa hukum Ernawati Ginting.

Akibat dari perbuatan tersebut, ujar Rendy, kliennya mengalami kerugian. Dan perbuatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan almarhum Santok Sing telah menimbulkan kerugian hukum kepada para ahli waris Praga Ginting.

"Untuk itu mewakili klien hukum, kami meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan penuh rasa keadilan dan kemanusiaan," pinta Ernawati Ginting melalui kuasa hukum.

Pihak ahli waris, kata Rendy, meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera menghentikan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut, sebelum Pemprov Sumut memenuhi hak hak ahli waris Jasman alias Paraga Ginting.

"Pemprov Sumut segera menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan berkemanusiaan," tukas Rendy.

Sementara Surat Somasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera telah dilayangkan Ernawati Ginting melalui kuasa hukumnya pada Senin (17/10) siang.

Selain Gubernur Sumut, Somasi ahli waris Paraga Ginting itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut, Bupati Deli Serdang, Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Lubuk Pakam. Serta Camat Sunggal Deli Serdang dan Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Tim.




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik