Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Galian Sei Berlian
Diduga Dirjen Mineral Republik Indonesia Kangkangi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2022
Selasa, 01-11-2022 - 21:10:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung Hulu, Kampar,  OPSINEWS,COM-“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 terang Minerba disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”

Tetapi kuat dugaan UU Nomor 3 tahun 2020  ini harus kandas dengan diterbitkannya Surat Selebaran dari "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan Nomor : 43/03/DJB/2018 terkait tindak lanjut surat dari Ketua Umum GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dengan nomor 288/GAPKI/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017 perihal Permohonan Pengaturan tentang pemanfaatan Literit.

Hal ini terungkap ketika media menyambangi pihak management PTPN V Kebun Sei Berlian pada 1 November 2022,yang kala itu ditemui oleh Asum Berlian Marzuki,Munthe selaku Asisten Kepala,dan Ketua Disbun bermarga Manik,bertempat di Kantin PTPN V Sei Berlian untuk meminta tanggapan akan temuan media beberapa waktu lalu yang telah viral di beberapa media online Nasional maupun Lokal dengan judul "Diduga Kuat PTPN V Sei Berlian Lakukan Pertambangan Secara Ilegal".

Pada saat pertemuan Marzuki selaku Asum (Asisten Umum) mengklaim bahwa galian C yang ada di wilayah kerjanya memiliki izin galian sembari menunjukkan selembar surat yang diduga kuat bersumber dari  Dirjen Mineral dan Batubara,padahal sesuai dengan hasil GPS awak media lokasi masuk kedalam kawasan Hutan HPK.

Disinggung akan kondisi lokasi tambang yang diduga masih masuk ke kawasan Hutan HPK,lagi lagi Marzuki mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki izin,serta mengarakan bahwa pihaknya memiliki surat dari menteri kehutanan dengan SK Menhut nomor 403 tahun 1996.tetapi ketika media meminta salinannya pihak management enggan memberikan dengan alasan akan konfirmasi ke kantor Direksi.padahal mengacu kepada Undang undang Pers pasal 4 ayat (3) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatakan "Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi.padahal SK Menhut yang Marzuki katakan adalah pelepasan sebahagian kawasan hutan yang terletak di kebun,dikelompok hutan S. Lindai S.Tapung kiri, kabupaten daerah TK II Kabupaten Kampar provinsi Riau atas nama PTPN Nusantara 2,tanpa menunjukkan bukti alih fungsi yang ia katakan.

Dengan adanya pernyataan Asum tersebut,disini patut diduga adanya aktivitas yang beraroma pengalihan fungsi,dari kawasan Hutan dialihkan menjadi galian C yang selama ini diduga Ilegal,dan dikelola oleh PTPN V Sei Berlian.

Berdasarkan pernyataan Marzuki,kuat dugaan atau diduga Undang undang tentang Minerba sudah dikangkangi oleh peraturan menteri atau surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.Opeh karena itu, dalam waktu dekat ini pihak media dan LSM LPPNRI berencana akan menyambangi DLHK Provinsi Riau dan Kantor Direksi PTPN V guna meminta data lengkap dan alih fungsi hutan tersebut guna mencari kejelasan pasti akan temuan galian C yang diduga Ilegal tersebut.(tim).




 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
    02 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    04 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    05 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    06 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    07 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    08 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    09 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    10 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    11 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    12 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    13 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    14 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    15 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    16 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    17 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    18 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    19 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    20 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    21 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    22 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik