Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Tenayan Raya Amankan Seorang pemuda Yang di duga Penadah Barang Hasil Curian
Senin, 24-10-2022 - 16:11:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekan baru, OPSINEWS,COM-Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (28) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang hasil curian berupa telepon genggam yang dicuri dengan cara dijambret, pada Rabu,19/10/2022, di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/10/2022) kemaren, saat berada di kawasan Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/488/X/2022/SPKT/ Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 19 Oktober 2022,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Senin (24/10/2022).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, menurut keterangan pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ini, ia nekat membeli hp tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan dari jual beli hp tersebut.

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 handphone yang diduga kuat barang hasil curian,” kata Kanit Reskrim.

IPTU Dodi menjelaskan, kejadian tindak pidana penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (19/10/2022) lalu di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.

“Korban mengaku dipepet oleh sepeda motor yang kemudian salah satu dari pelaku langsung mengambil handphone yang letakkan di dalam dashboard dan pelaku langsung tancap gas. Kemudian atas  kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya,” kata Kanit.

Saat ini, lanjut Kanit, seorang pelaku jambret serta seorang penadah berinisial AA tersebut sudah ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut, sementara untuk pelaku utama sedang dikembangkan.

“Atas perbuatannya tersangka AA kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenyan Raya.
Red**





 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik