Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Pasal 551 KUHP di Proyek
Wahyu Sekdis PUPR Sergai Dianggap Tak Pahami Isi Pasal 551 KUHP
Sabtu, 24-09-2022 - 10:02:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai,  OPSINEWS,COM-Pemasangan atau penulisan pasal 551 KUHP di lokasi proyek pembangunan kantor Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dianggap sebuah kejanggalan.

Sebab proyek tersebut adalah mengerjakan pembangunan perkantoran milik pemerintah. Sehingga tidak perlu memasangkan atau menerapkan pasal 551 KUHP.

Namun Wahyu selaku Sekretaris PUPR Sergai kepada awak media via whatsapp jumat (23/09/2022) menyatakan, pemasangan dan penulisan pasal 551 KUHP ini bukan sebuah kejanggalan melainkan sebuah hal wajar.

"Tujuannya pasal 551 KUHP untuk mengamankan aset negara kan bang. Kami harap bacaan KUHP 551 gak jadi penghambat pembangunan di sergai selama masyarakat diberikan pemahaman. Kami gak ada bermaksud menakut nakuti masyarakat. Cuma menjaga aset yang ada di areal kegiatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," Kata Wahyu.

Pernyataan Wahyu ini langsung di tanggapi oleh LSM Strategi.

Pimpinan LSM Strategi Sergai - Tebing Tinggi Ridwan Siahaan, bahkan menilai Wahyu selaku Sekretaris Dinas itu tidak memahami isi dari bunyi pasal 551 KUHP.

Untuk diketahui didalam pasal 551 KUHP jelas berbunyi, Barang siapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan diatas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya  Rp 225,–.

Jadi jika dicermati isi dalam pasal 551 KUHP ini, yang berhak menuliskan atau menerapkan pasal 551 KUHP adalah pemilik tanah dalam hal ini pemerintah kabupaten (pemkab) Serdang Bedagai bukan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut.

" Wahyu ini tidak memahami bunyi dari isi pasal 551 KUHP. Jadi dalam pasal 551 KUHP itu tidak ada menyebutkan tujuannya mengamankan aset negara seperti yang dikatakan Wahyu itu, Perlu saya jelaskan yang tepat menulis atau menerapkan pasal 551 KUHP adalah pemkab bukan kontraktor" Paparnya.

"Jadi kalau hanya karena menjaga aset, mereka semestinya pakai satpam saja jangan pakai pasal 551 KUHP" Tegasnya, Jumat (23/09/2022).

Diketahui, Proyek pembangunan Gedung Satpol PP 2 lantai ini, Menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sergai melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022 yang menghabiskan dana sebesar Rp 3.457.930.663.66 M.

Tercatat pada plang proyek, Kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut adalah CV Rezeki Sahira. (Rova/Tim)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik