Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Membuka Tabir Gelap Pindahnya Lokasi Tanah Di desa Tarai Bangun Diduga Melibatkan Oknum BPN Kampar
Sabtu, 10-09-2022 - 15:47:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS,COM-Sidang lanjutan Sengketa informasi Antar Padil SH dengan kades Tarai Bangun Andra Maistar S.Sos menemui titik terang,Kades tarai bangun bersedia menjawab secara keseluruhan permohonan informasi yang saya mohonkan secara tertulis,itu artinya permohonan yang saya mohonkan tidak bersifat privasi (pribadi) "kata padil usai mediasi di ruangan komisi informasi provinsi Riau kamis 8 September 2022

"Surat keterangan pindah lokasi tanah sertifikat terbitkan berdasarkan surat rekomendasi pindah wilayah dari kepala desa Kualu menyatakan Sertifikat SHM Nomor 149 diterbitkan tahun1996 BPN Kampar melalui desa Kualu yang berada dijalan bangun karya dipindahkan ke jalan taman karya ujung RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar,itulah alasan Kades tarai bangun,ketika mediasi dipimpin mediator bapak Tatang Ariansyah"Kata padil

Inilah isi Surat rekomendasi kades tarai bangun yang jadi persoalan bagi warga dan sempadan tanah letak tanah sertifikat nomor 149 dari jalan bangun karya dipindahkanke jalan Taman karya ujung

"Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Kampar nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan,pembentukan
penghapusan pengembangan Desa yang dahulunya masuk wilayah Desa Kualu,sekarang menjadi Desa Tarai Bangun menerangkan,bahwa sertifikat hak milik nomor 149 a/n STEPHANI SYLVIA yang dahulunya berada di Desa Kualu dan sekarang masuk wilayah Desa Tarai Bangun, yang terletak di jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun"demikian surat keterangan ini ditandatangani Andra Maistar 23 Desember 2021.

Didalam surat keterangan kades tarai bangun nomor100/SK/TRB/XII/2021,tidak ada satu kalimat menerangkan berdasarkan surat rekomendasi kepala desa Kualu Andra menerbitkan surat keterangan pindah lokasi tanah tersebut.Selain itu,didalam peta situasi Sertifikat SHM Nomor 149 berada objek tanah berada di jalan bangun Karya dengan batas Sempadan tanah sebagai berikut:

1.Timur Bersempadan dengan Jalan
2.Barat Bersempadan denganTojjan Harianto
3.Uatara Bersempadan dengan Jalan
4.Selatan Bersempadan dengan Jalan.

Akibat pindahnya lokasi tanah sertifikat 149 dari jalan bangun karya ke jalan taman karya dapat penolakan dari warga yang berbatas sempadan dengan tanah tersebut menyampaikan kesaksiannya
"Kemaren ada oknum yang mengaku utusan dari Desa Tarai bangun membawa surat berita acara perubahan data Fisik tanah sertifikat 149 mengunakan cop BPN Kampar ditandatangani STEPHANI SYLVIA (13/8/2022) dengan batas sebagai berikut:

1.Timur Bersempadan dengan Jalan
2.Barat Bersempadan denganJalan
3.Uatara Bersempadan dengan Jalan
4.Selatan Bersempadan dengan Erizal

Surat berita acara perubahan data fisik sertifikat tersebut ditandatangani pemohon
STEPHANI SYLVIA(13/8/2022) dan diketahui Mengetahui aparat Desa Tarai bangun dan Oknum BPN Kampar diantaranya:
1.Ketua Rukun Tetangga
2.Ketua Rukun Warga
3.petugas Ukur BPN Kampar Theo Pratama
4.Kepala seksi dan survei BPN Kampar Husni Thamrin S.ST. M.H.namun perubahan data fisik tersebut bapak Erizal menolak menandatangani,lantaran dia tidak pernah berbatas sempadan dengan pemilik tanah sertifikat 149..demikian Surat berita acara perubahan data fisik yang diperoleh awak media

Beberapa orang masyarakat yang memiliki tanah di sekitar tersebut menyebut,Surat perubahan data fisik tersebut sepertinya dipaksakan,mustahil rasanya tanah dari jalan bangun karya bisa dipindahkan ke jalan taman karya,kecuali tanah tersebut ada rodanya,"kata warga penuh tanda tanya,
"Saya punya sertifikat tanah dikeluarkan BPN Kampar semenjak tahun 1995 melalui desa Kualu,sampai saat ini tanah saya itu tetap berada dijalan taman karya,sedangkan sertifikat nomor 149 dikeluarkan BPN Kampar tahun 1996 berada di jalan bangun karya,sampai saat ini jalan bangun karya tidak pernah pindah,mengapa tanah tersebut dipindahkan kesamping tanah saya ke jalan taman karya,patut diduga oknum BPN Kamparlah biang keroknya persolaan ini

Sebelumnya sudah dilansir beritanya oleh media ini 4 September 2022 dengan judul

 Sangketa Informasi Kades Tarai Bangun Berlanjut ke Mediasi"

Sidang sangketa informasi antara Padil Saputra SH dengan Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos berlangsung di komisi informasi Provinsi Riau, sidang sangketa informasi ini dipimpin Ketua Majelis,Zufra Irwan,Anggota Asril Darma dan Alnofrizal, Senin (30/8).

Saat sidang berlangsung Kades Tarai bangun Andra Maistar menolak memberikan informasi lantaran informasi yang dimohon pemohon (Padil S.H) sudah dijawabnya secara lisan,karena di desa Tarai Bangun belum ada PPID,"jelas Andra menjawab pertanyaan pimpinan sidang

"Saya memohonkan informasi tertulis yang muliya,tentu kades memberikan jawaban secara tertulis juga"kata padil menjelaskan kepada ketua pimpinan sidang,
Dalam keterangannya,Kades Tarai bangun mengatakan bahwa dirinya memindahkan sertifikat 149 ke desa Tarai bangun berdasarkan surat mutasi dari desa Kualu.Karena SHM nomor 149 yang diterbitkan BPN Kampar pada tahun 1996 masuk wilayah Desa Kualu.

Sambung Andra,sebelum tanah tersebut dibangun perumahan (Perumahan Taman Karya Asoka Residence),sudah dimusyawarahkan bersama masyarakat di kantor Desa Tarai bangun,akan tetapi kata  Andra,jika ada masyarakat yang dirugikan, siapa masyarakatnya?"katanya balek bertanya.

Awalnya Kepala Desa Tarai bangun tidak bersedia memberikan informasi, menurutnya,infomasi yang di mohonkan pemohon bersifat Privasi (pribadi) setelah dijelaskan Padil bahwa informasi yang di mohonkannya bersifat umum,sehingga pimpinan sidang menawarkan mediasi yang disetujui pemohon dan termohon,sehingga sidang sangketa infomasi disetujui mediasi dilanjutkan minggu depan.

Padil Saputra SH awalnya meminta informasi ke PPID desa Tarai bangun secara tertulis,hal ini dimohonkannya lantaran Tanah yang berada di jalan bangun karya dipindahkan ke jalan Taman karya ujung berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tarai bangun Nomor: 100/SK/TRB/XII/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andra Maistar S.Sos, namun tidak direspon oleh Andra Maistar.

Pemindahan lokasi tanah tersebut dapat penolakan dari masyarakat dan sepadan tanah,karena diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat,diduga melibatkan BPN Kampar dan dinas Terkait lainnya kabupaten Kampar.

Meskipun diduga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Tanah tersebut sudah dibangun (Perumahan Taman Karya Asoka Residence) oleh PT. Wijaya Properti Nusantara, sampai saat ini pemda Kampar belum ada tindakan,terkesan dibiarkan, khususnya SatpolPP sebagai pelaksana Peraturan Daerah.

Kepala Desa Tarai Bangun diduga tertutup menyampaikan informasi terkait pindah lokasi tanah Serifiat SHM Nomor 149 Atas Nama Stephani Sylvia yang berada dijalan bangun karya ke jalan taman karya ujung RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar.

Beberapa orang warga yang memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Hak Milik Nomor 149 Atas Nama Stephani Sylvia menolak tanah tersebut dipindahkan ke samping lokasi tanahnya,hal inilah alasan masyarakat memberikan kuasa secara tertulis kepada Padil SH untuk mengajukan Permohonan sengketa ke Komisi Informasi Riau sebagai berikut:

1.Mencari informasi yang benar dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan karena adanya surat keterangan tertanggal 23 Desember 2021 nomor 100/ SK/ TRB / XII/2021 menerangkan sertifikat nomor 149 Alas Nama Stephani Sylvia masuk diwilayah Tarai Bangun terletak di Jalan Taman Karya RT 01/RW 02 Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.diduga ada Kekeliruan Kepala Desa Tari Bangun dalam mengeluarkan surat Keterangan tersebut.

2.Meminta kepada Bapak Kepala Desa Tarai Bangun untuk mencabut surat Nomor 100/SK/TRB/XII/2021 menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYLVIA masuk diwilayah Tarai Bangun di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun IIl Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.Demikian permohonan ini di mohonkan Padil S.H kepada PPID provinsi Riau.

Warga menolak PT. Wijaya Properti Nusantara mendirikan bangunan (Perumahan Taman Karya Asoka Residence) diatas tanah sertifikat 149 karena jalan Arafah ditutup,selain itu masyarakat yang memiliki tanah didaerah tersebut mengaku tidak pernah berbatas sepadan dengan tanah yang sedang dibangun perumahan Taman karya Asoka Residence.

Sebenarnya kata masyarakat dari awal Perumahan Taman Karya Asoka Residence ini hendak dibangun,sudah dapat penolakan dari masyarakat dan ketua RT setempat,
bahkan persoalan ini sudah disampaikan kepada Andra Maistar,dan BPN Kampar,namun tidak diresponnya,justru diam diam kades membuat surat rekomendasi perizinan tanpa melibatkan ketua RT setempat,alasannya RT sedang diluar kota,padahal RT tidak diluar kota" kata warga kemaren.

Informasi yang diperoleh pewarta,oknum Developer ini juga banyak membangun perumahan kota pekanbaru diduga tanpa ada izin,salah satunya perumahan menteng Kamboja.Hal ini diketahui ketika pewarta konfirmasi kepada marketing perumahan Menteng Kamboja jalan kamboja RW 02 kelurahan tabek godang kecamatan bina widya kota pekanbaru melalui pesan whatsapp.

"Kita memang tidak melampirkan di brosur pak..untuk Sertifikat Induk kita SHM pak sedangkan untuk izin sedang dalam proses pengurusan,"jawab marketing perumahan Menteng Kamboja saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Selain itu,informasi yang diperoleh pewarta oknum Developer ini membangun perumahan mempunyai grup,seperti perumahan dijalan rawa sari kelurahan tangkerang tengah kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru,dan perumahan di cipta karya dan perumahan di jalan Arifin Ahmad kota pekanbaru,hampir semua perumahan yang dibangun Grup Developer ini diduga tidak ada izin,patut diduga Grup Developer ini gelapkan pajak.

Hingga berita ini dilansir pihak Terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi,sampai dimana perkembangan pemberitaan ini,tetap akan ditindaklanjuti sampai tuntas. (kumbang)

Pekanbaru-Sidang lanjutan Sengketa informasi Antar Padil SH dengan kades Tarai Bangun Andra Maistar S.Sos menemui titik terang,Kades tarai bangun bersedia menjawab secara keseluruhan permohonan informasi yang saya mohonkan secara tertulis,itu artinya permohonan yang saya mohonkan tidak bersifat privasi (pribadi) "kata padil usai mediasi di ruangan komisi informasi provinsi Riau kamis 8 September 2022

"Surat keterangan pindah lokasi tanah sertifikat terbitkan berdasarkan surat rekomendasi pindah wilayah dari kepala desa Kualu menyatakan Sertifikat SHM Nomor 149 diterbitkan tahun1996 BPN Kampar melalui desa Kualu yang berada dijalan bangun karya dipindahkan ke jalan taman karya ujung RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar,itulah alasan Kades tarai bangun,ketika mediasi dipimpin mediator bapak Tatang Ariansyah"Kata padil

Inilah isi Surat rekomendasi kades tarai bangun yang jadi persoalan bagi warga dan sempadan tanah letak tanah sertifikat nomor 149 dari jalan bangun karya dipindahkanke jalan Taman karya ujung

"Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Kampar nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan,pembentukan
penghapusan pengembangan Desa yang dahulunya masuk wilayah Desa Kualu,sekarang menjadi Desa Tarai Bangun menerangkan,bahwa sertifikat hak milik nomor 149 a/n STEPHANI SYLVIA yang dahulunya berada di Desa Kualu dan sekarang masuk wilayah Desa Tarai Bangun, yang terletak di jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun"demikian surat keterangan ini ditandatangani Andra Maistar 23 Desember 2021.

Didalam surat keterangan kades tarai bangun nomor100/SK/TRB/XII/2021,tidak ada satu kalimat menerangkan berdasarkan surat rekomendasi kepala desa Kualu Andra menerbitkan surat keterangan pindah lokasi tanah tersebut.Selain itu,didalam peta situasi Sertifikat SHM Nomor 149 berada objek tanah berada di jalan bangun Karya dengan batas Sempadan tanah sebagai berikut:

1.Timur Bersempadan dengan Jalan
2.Barat Bersempadan denganTojjan Harianto
3.Uatara Bersempadan dengan Jalan
4.Selatan Bersempadan dengan Jalan.

Akibat pindahnya lokasi tanah sertifikat 149 dari jalan bangun karya ke jalan taman karya dapat penolakan dari warga yang berbatas sempadan dengan tanah tersebut menyampaikan kesaksiannya
"Kemaren ada oknum yang mengaku utusan dari Desa Tarai bangun membawa surat berita acara perubahan data Fisik tanah sertifikat 149 mengunakan cop BPN Kampar ditandatangani STEPHANI SYLVIA (13/8/2022) dengan batas sebagai berikut:

1.Timur Bersempadan dengan Jalan
2.Barat Bersempadan denganJalan
3.Uatara Bersempadan dengan Jalan
4.Selatan Bersempadan dengan Erizal

Surat berita acara perubahan data fisik sertifikat tersebut ditandatangani pemohon
STEPHANI SYLVIA(13/8/2022) dan diketahui Mengetahui aparat Desa Tarai bangun dan Oknum BPN Kampar diantaranya:
1.Ketua Rukun Tetangga
2.Ketua Rukun Warga
3.petugas Ukur BPN Kampar Theo Pratama
4.Kepala seksi dan survei BPN Kampar Husni Thamrin S.ST. M.H.namun perubahan data fisik tersebut bapak Erizal menolak menandatangani,lantaran dia tidak pernah berbatas sempadan dengan pemilik tanah sertifikat 149..demikian Surat berita acara perubahan data fisik yang diperoleh awak media

Beberapa orang masyarakat yang memiliki tanah di sekitar tersebut menyebut,Surat perubahan data fisik tersebut sepertinya dipaksakan,mustahil rasanya tanah dari jalan bangun karya bisa dipindahkan ke jalan taman karya,kecuali tanah tersebut ada rodanya,"kata warga penuh tanda tanya,
"Saya punya sertifikat tanah dikeluarkan BPN Kampar semenjak tahun 1995 melalui desa Kualu,sampai saat ini tanah saya itu tetap berada dijalan taman karya,sedangkan sertifikat nomor 149 dikeluarkan BPN Kampar tahun 1996 berada di jalan bangun karya,sampai saat ini jalan bangun karya tidak pernah pindah,mengapa tanah tersebut dipindahkan kesamping tanah saya ke jalan taman karya,patut diduga oknum BPN Kamparlah biang keroknya persolaan ini

Sebelumnya sudah dilansir beritanya oleh media ini 4 September 2022 dengan judul

 Sangketa Informasi Kades Tarai Bangun Berlanjut ke Mediasi"

Sidang sangketa informasi antara Padil Saputra SH dengan Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos berlangsung di komisi informasi Provinsi Riau, sidang sangketa informasi ini dipimpin Ketua Majelis,Zufra Irwan,Anggota Asril Darma dan Alnofrizal, Senin (30/8).

Saat sidang berlangsung Kades Tarai bangun Andra Maistar menolak memberikan informasi lantaran informasi yang dimohon pemohon (Padil S.H) sudah dijawabnya secara lisan,karena di desa Tarai Bangun belum ada PPID,"jelas Andra menjawab pertanyaan pimpinan sidang

"Saya memohonkan informasi tertulis yang muliya,tentu kades memberikan jawaban secara tertulis juga"kata padil menjelaskan kepada ketua pimpinan sidang,
Dalam keterangannya,Kades Tarai bangun mengatakan bahwa dirinya memindahkan sertifikat 149 ke desa Tarai bangun berdasarkan surat mutasi dari desa Kualu.Karena SHM nomor 149 yang diterbitkan BPN Kampar pada tahun 1996 masuk wilayah Desa Kualu.

Sambung Andra,sebelum tanah tersebut dibangun perumahan (Perumahan Taman Karya Asoka Residence),sudah dimusyawarahkan bersama masyarakat di kantor Desa Tarai bangun,akan tetapi kata  Andra,jika ada masyarakat yang dirugikan, siapa masyarakatnya?"katanya balek bertanya.

Awalnya Kepala Desa Tarai bangun tidak bersedia memberikan informasi, menurutnya,infomasi yang di mohonkan pemohon bersifat Privasi (pribadi) setelah dijelaskan Padil bahwa informasi yang di mohonkannya bersifat umum,sehingga pimpinan sidang menawarkan mediasi yang disetujui pemohon dan termohon,sehingga sidang sangketa infomasi disetujui mediasi dilanjutkan minggu depan.

Padil Saputra SH awalnya meminta informasi ke PPID desa Tarai bangun secara tertulis,hal ini dimohonkannya lantaran Tanah yang berada di jalan bangun karya dipindahkan ke jalan Taman karya ujung berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tarai bangun Nomor: 100/SK/TRB/XII/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andra Maistar S.Sos, namun tidak direspon oleh Andra Maistar.

Pemindahan lokasi tanah tersebut dapat penolakan dari masyarakat dan sepadan tanah,karena diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat,diduga melibatkan BPN Kampar dan dinas Terkait lainnya kabupaten Kampar.

Meskipun diduga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Tanah tersebut sudah dibangun (Perumahan Taman Karya Asoka Residence) oleh PT. Wijaya Properti Nusantara, sampai saat ini pemda Kampar belum ada tindakan,terkesan dibiarkan, khususnya SatpolPP sebagai pelaksana Peraturan Daerah.

Kepala Desa Tarai Bangun diduga tertutup menyampaikan informasi terkait pindah lokasi tanah Serifiat SHM Nomor 149 Atas Nama Stephani Sylvia yang berada dijalan bangun karya ke jalan taman karya ujung RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar.

Beberapa orang warga yang memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Hak Milik Nomor 149 Atas Nama Stephani Sylvia menolak tanah tersebut dipindahkan ke samping lokasi tanahnya,hal inilah alasan masyarakat memberikan kuasa secara tertulis kepada Padil SH untuk mengajukan Permohonan sengketa ke Komisi Informasi Riau sebagai berikut:

1.Mencari informasi yang benar dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan karena adanya surat keterangan tertanggal 23 Desember 2021 nomor 100/ SK/ TRB / XII/2021 menerangkan sertifikat nomor 149 Alas Nama Stephani Sylvia masuk diwilayah Tarai Bangun terletak di Jalan Taman Karya RT 01/RW 02 Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.diduga ada Kekeliruan Kepala Desa Tari Bangun dalam mengeluarkan surat Keterangan tersebut.

2.Meminta kepada Bapak Kepala Desa Tarai Bangun untuk mencabut surat Nomor 100/SK/TRB/XII/2021 menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYLVIA masuk diwilayah Tarai Bangun di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun IIl Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.Demikian permohonan ini di mohonkan Padil S.H kepada PPID provinsi Riau.

Warga menolak PT. Wijaya Properti Nusantara mendirikan bangunan (Perumahan Taman Karya Asoka Residence) diatas tanah sertifikat 149 karena jalan Arafah ditutup,selain itu masyarakat yang memiliki tanah didaerah tersebut mengaku tidak pernah berbatas sepadan dengan tanah yang sedang dibangun perumahan Taman karya Asoka Residence.

Sebenarnya kata masyarakat dari awal Perumahan Taman Karya Asoka Residence ini hendak dibangun,sudah dapat penolakan dari masyarakat dan ketua RT setempat,
bahkan persoalan ini sudah disampaikan kepada Andra Maistar,dan BPN Kampar,namun tidak diresponnya,justru diam diam kades membuat surat rekomendasi perizinan tanpa melibatkan ketua RT setempat,alasannya RT sedang diluar kota,padahal RT tidak diluar kota" kata warga kemaren.

Informasi yang diperoleh pewarta,oknum Developer ini juga banyak membangun perumahan kota pekanbaru diduga tanpa ada izin,salah satunya perumahan menteng Kamboja.Hal ini diketahui ketika pewarta konfirmasi kepada marketing perumahan Menteng Kamboja jalan kamboja RW 02 kelurahan tabek godang kecamatan bina widya kota pekanbaru melalui pesan whatsapp.

"Kita memang tidak melampirkan di brosur pak..untuk Sertifikat Induk kita SHM pak sedangkan untuk izin sedang dalam proses pengurusan,"jawab marketing perumahan Menteng Kamboja saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Selain itu,informasi yang diperoleh pewarta oknum Developer ini membangun perumahan mempunyai grup,seperti perumahan dijalan rawa sari kelurahan tangkerang tengah kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru,dan perumahan di cipta karya dan perumahan di jalan Arifin Ahmad kota pekanbaru,hampir semua perumahan yang dibangun Grup Developer ini diduga tidak ada izin,patut diduga Grup Developer ini gelapkan pajak.

Hingga berita ini dilansir pihak Terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi,sampai dimana perkembangan pemberitaan ini,tetap akan ditindaklanjuti sampai tuntas. (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik