Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sangketa Informasi Kades Tarai Bangun Berlanjut ke Mediasi
Minggu, 04-09-2022 - 15:33:13 WIB
TERKAIT:
   
 

kampar-  OPSINEWS,COM-Sidang sangketa informasi antara Padil Saputra SH dengan Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos berlangsung di (KI) komisi informasi Provinsi Riau,sidang dipimpin Ketua Majelis,Zufra Irwan,Anggota Asril Darma dan Alnofrizal,senen (30/8/22)

Saat sidang berlangsung Kades Tarai bangun Andra Maistar menolak memberikan informasi lantaran informasi yang dimohon pemohon (Padil S.H) sudah dijawabnya secara lisan,karena di desa Tarai bangun belum ada PPID,"jelas Andra menjawab pertanyaan pimpinan sidang

"Saya memohonkan informasi tertulis yang muliya,tentu kades memberikan jawaban secara tertulis juga,"kata padil menjelaskan kepada ketua pimpinan sidang,

Dalam keterangannya,Kades Tarai bangun mengatakan bahwa dirinya memindahkan sertifikat 149 ke desa Tarai bangun berdasarkan surat mutasi dari desa Kualu.Karena SHM nomor 149 yang diterbitkan BPN Kampar pada tahun 1996 masuk wilayah desa Kualu.

Sambung Andra,sebelum tanah tersebut dibangun perumahan (TAMAN KARYA ASOKA RESIDENCE).sudah dimusyawarahkan bersama masyarakat di kantor desa Tari bangun,akan tetapi kata  Andra jika ada masyarakat yang dirugikan, siapa masyarakatnya?"katanya balek bertanya.

Awalnya kades Tarai bangun tidak bersedia memberikan informasi,menurutnya infomasi yang di mohonkan pemohon bersifat Privasi (pribadi),setelah dijelaskan padil,bahwa informasi yang di mohonkannya bersifat umum,sehingga pimpinan sidang menawarkan mediasi yang disetujui pemohon dan termohon,sidang sangketa infomasi disetujui mediasi dilanjutkan minggu depan

Padil saputra SH awalnya meminta informasi ke PPiD desa Tarai bangun secara tertulis,hal ini di mohonkannya lantaran Tanah yang berada di jalan bangun karya dipindahkan ke jalan Taman karya ujung berdasarkan surat keterangan kepala desa Tarai bangun Nomor 100/SK/TRB/XII/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andra Maistar S.Sos.namun tidak di responnya

Pemindahan lokasi tanah tersebut dapat penolakan dari masyarakat dan sepadan tanah,karena diduga penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat,diduga melibatkan mafia tanah dan mafia perumahan,selain itu oknum BPN Kampar juga diduga terlibat dan dinas Terkait lainnya di kabupaten Kampar.

Meskipun diduga belum ada (IMB) Izin Mendirikan BangunanTanah tersebut sudah dibangun (PERUMAHAN TAMAN KARYA ASOKA RESIDENCE) oleh PT. WIJAYA PROPERTI NUSANTARA,sampai saat ini belum ada tindakan dari pemda Kampar, terkesan dibiarkan,khususnya Satpolpp sebagai pelaksana Peraturan Daerah

Informasi yang diperoleh pewarta,Awalnya beberapa orang warga dan pemilik tanah sudah meminta informasi kepada Kades Tarai bangun,namun Kades diduga tertutup memberikan informasi terkait pindah lokasi tanah Serifiat SHM Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYYLVIA yang berada dijalan bangun karya dipindahkan ke jalan taman karya ujung RT 01.RW 02.Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tari Bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar

Akhirnya beberapa orang warga yang memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Hak Milik Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYLVIA menolak tanah tersebut dipindahkan ke samping lokasi tanahnya,memberikan kuasa secara tertulis kepada padil SH untuk mengajukan Permohonan sengketa ke (KI) Komisi Informasi Riau sebagai berikut:

1.Mencari informasi yang benar dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan karena adanya surat keterangan tertanggal 23 Desember 2021 nomor 100/ SK/ TRB / XII/2021 menerangkan sertifikat nomor 149 Alas Nama STEPHANI SYLVIA masuk diwilayah Tarai Bangun terietak di Jalan Taman Karya RT 01. RW 02. Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.diduga ada Kekeliruan Kepala Desa Tari Bangun dalam mengeluarkan surat Keterangan tersebut

2.Meminta kepada bapak Kepala Desa Tarai Bangun untuk mencabut surat Nomor 100 /
SK/TRB/XII/2021 menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYLVIA masuk diwilayah Tarai
Bangun di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun IIl Tarab Makmur Desa
Tarai Bangun..demikian permohonan ini di mohonkan padil S.H kepada (KI) Komisi Informasi provinsi Riau.

"Sebenarnya kata masyarakat dari awal PERUMAHAN TAMAN KARYA ASOKA RESIDENCE ini hendak dibangun,sudah dapat penolakan dari masyarakat dan ketua RT setempat,bahkan persoalan ini sudah disampaikan kepada Andra Maistar,dan BPN Kampar,namun tidak diresponnya,justru diam diam kades membuat surat rekomendasi perizinan tanpa melibatkan ketua RT setempat,alasannya RT sedang diluar kota,padahal RT tidak diluar kota,"kata warga kemaren

Warga menolak PT. WIJAYA PROPERTI NUSANTARA mendirikan bangunan (PERUMAHAN TAMAN KARYA ASOKA RESIDENCE) diatas tanah sertifikat 149 karena jalan Arafah ditutup,selain itu masyarakat yang memiliki tanah didaerah tersebut mengaku tidak pernah berbatas sepadan dengan tanah yang sedang dibangun perumahan Taman karya Asoka Residence.

Informasi yang diperoleh pewarta,oknum Developer ini juga banyak membangun perumahan kota pekanbaru diduga tanpa ada izin,salah satunya perumahan menteng Kamboja.Hal ini diketahui ketika pewarta konfirmasi kepada marketing perumahan Menteng Kamboja jalan kamboja RW 02 kelurahan tabek godang kecamatan bina widya kota pekanbaru melalui pesan whatsapp.

"Kita memang tidak melampirkan di brosur pak..untuk Sertifikat Induk kita SHM pak sedangkan untuk izin sedang dalam proses pengurusan,"jawab marketing perumahan Menteng Kamboja saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Selain itu informasi yang diperoleh pewarta oknum Developer ini membangun perumahan mempunyai grup,seperti perumahan dijalan rawa sari kelurahan tangkerang tengah kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru,dan perumahan di cipta karya dan perumahan di jalan Arifin Ahmad kota pekanbaru,hampir semua perumahan yang dibangun Grup Developer ini diduga tidak ada izin,patut diduga Grup Developer ini gelapkan pajak

Hingga berita ini dilansir pihak Terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi,sampai dimana perkembangan pemberitaan ini,tetap akan ditindaklanjuti sampai tuntas (tim




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik