Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Intimidasi dan lecehkan Profesi Wartawan
Kabag Wasidik Polda Riau Pimpin Gelar Perkara terkait Pengancaman Pembunuhan Kepada Wartawan
Rabu, 27-07-2022 - 16:21:29 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU. OPSINEWS,COM-Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait Pelecehan dan Pengancaman pembunuhan terhadap Wartawan yang bertempat di Ruang Gelar Perkara Ditreskrinum Polda Riau Lantai 4, yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik, hadir dalam acara Gelar tersebut dari Pihak Pelapor (saksi korban) March Guspati Ziduhu.GH, Pimpinan PT. Opsi Jelita Pers Yusman Gea yang didampingi oleh Pengacara senior dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak SH ,MH serta Pihak Polsek Tapung Hulu dan unsur jajaran Polda Riau lainnya tanpa dihadiri oleh Terlapor (yang diduga pelaku). hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib.

Gelar Perkara ini terkait dangan adanya Laporan Polisi No.LP/B/69/V/2022/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022 tentang Perkara yg diduga Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 brtempat di sebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kecamatan Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau yang diduga Pelaku adalah DONI  yang Bekerja Seeven Syaf Manejer di Kebun Koperasi Nenek Eno Senema (KNES), RIKSON SAMOSIR dan Dongoran bekerja sebagai Karyawan PTPN V Terantam.

Yusman Gea sebagai Pimpinan Umum PT. Opsi Jelita Pers yang juga hadir pada saat Gelar Perkara berharap kepada pihak Polda Riau, berdasarkan adanya Gelar Perkara ini bisa sgera ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan sehingga dapat di tetapkan Tersangka dalam perkara tersebut,

karena prinsipnya terhadap Laporan Polisi ini sudah terbukti secara hukum berdasarkan adanya Rekaman Video dan beberapa foto gambar pada saat kejadian yang merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan serta keterangan beberapa orang saksi pada saat kejadian, sehingga marwah dan harga diri Profesi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dapat terjaga.

Terhadap perkara dugaan Pelecehan dan Intimidasi trhadap Profesi Wartawan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau kemudian untuk Penanganan proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.

Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT. Opsi Jelita Pers berharap agar terhadap perkara ini jajaran Polda Riau dapat melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut secara Profesional dan berdasarkan Alat Bukti yang sudah nyata-nyata ada seperti Rekaman Video dan keterangan para saksi-saksi secara hukum telah terpenuhi minimal 2 Alat Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kuhap, sehingga terhadap Laporan Polisi dimaksud dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap si Pencari Keadilan yang nota bene dari kalangan Pers (Wartawan) di Riau, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kepada awak media.

Tim.




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik