Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Siapakah Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan karena Pencabulan?
Jumat, 15-07-2022 - 14:19:13 WIB
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Siapa anggota DPR berinsial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena kasus pencabulan?

Anggota DRP RI berinisial DK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan.

Laporan kasus pencabulan itu sudah terdaftar di polisi dengan nomor Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan laporan kasus pencabulan dengan terlapor anggota DPR inisial DK.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini.

"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022), sebagaimana diberitakan awak media.

Kombes Nurul Azizah mengatakan hari ini dijadwalkan pelapor akan dimintai klarifikasi.

"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini adalah jadwal klarifikasi untuk pelapor," ujarnya dikutip dari tayangan live KompasTV.

Informasi sementara, pencabulan itu diduga terjadi di tiga lokasi yakni di Jakarta, Semarang dan Lamongan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi siapakah anggota DPR berinisial DK.

Namun, DK diseb hukum meruapakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat.

Saat Tribunnews,com menelusuri daftar anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, memang ada anggota DPR yang berinisial DK.

Namun, belum dipastikan apakah DK itu yang dimaskud.

MKD DPR siap terima laporan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI siap menerima laporan pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPR RI inisial DK apabila kasus tersebut dilaporkan ke MKD.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, Kamis (14/7/2022).

Apabila nantinya laporan diterima, lanjut Habiburokhman, sesuai dengan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.

"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ucapnya.

Habiburokhman juga menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD DPR RI.

"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," ujarnya.

Sumber:tribunnews.com




 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
    02 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    04 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    05 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    06 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    07 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    08 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    09 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    10 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    11 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    12 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    13 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    14 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    15 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    16 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    17 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    18 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    19 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    20 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    21 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    22 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik