Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Apa Bedanya dengan Jaminan Hari Tua dan Mengapa Dikritik Kelompok Buruh?
Kamis, 17-02-2022 - 13:17:06 WIB
Ilustasi
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Kelompok buruh mengatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari Jaminan Hari Tua (JHT).

JKP disediakan pemerintah sebagai 'bantalan' bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Skema itu mencakup bantuan uang tunai selama enam bulan dan pelatihan kerja.

Sebelumnya, pekerja dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) satu bulan setelah di-PHK atau mengundurkan diri. Peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan JHT baru bisa diambil 100% setelah pekerja menginjak usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan manfaat yang diberikan JKP sangat terbatas dibandingkan JHT. Misalnya, JKP hanya diperuntukkan bagi pekerja yang di-PHK.

"Kalau orang misalnya mengundurkan diri, pensiun dini kan enggak dapat JKP. Terus dari mana dia ngambil uangnya?" katanya kepada BBC News Indonesia.

Pemerintah mengklaim bahwa manfaat uang tunai dari JKP lebih besar dari JHT. Namun seorang pengamat ketenagakerjaan menyebut klaim itu 'tidak jujur'.

Penolakan terhadap peraturan baru tentang JHT terus berlanjut. Pada Rabu (16/02) ribuan buruh berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, menentang peraturan baru tentang JHT.

Apa itu JKP, dan apa bedanya dengan JHT?

JKP adalah jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut PP No. 37 tahun 2021, manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5 juta.

Selain uang tunai, pekerja juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan bimbingan karier. Seorang pekerja dapat menerima manfaat JKP tiga kali selama usia kerjanya.

Sedangkan JHT adalah "tabungan wajib" yang iurannya dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja. Ia dibayarkan tunai sekaligus saat pekerja menginjak usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.

Sebagian dana JHT dapat dicairkan oleh pekerja secara terbatas setelah 10 tahun menjadi peserta.

Berbicara kepada perwakilan buruh, Rabu kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa Permenaker No. 9 Tahun 2015 membolehkan JHT dicairkan sebelum usia pensiun karena waktu itu ada "kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan".

Setelah membuat peraturan tentang JKP, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah ingin mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua, imbuhnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, program sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6triliun dan Rp823 miliar.

"Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling," kata Ida dalam pernyataan yang dirilis di akun Instagram Kemenaker, Rabu (16/02).
Mengapa buruh menolak?

Said Iqbal dari KSPI mengatakan JKP tidak bisa menjadi penyangga atau buffer bagi pekerja yang di-PHK karena tidak ada jaminan mereka bisa mendapatkan pekerjaan lagi setelah enam bulan. JKP juga tidak bisa diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri untuk pensiun dini atau memulai usaha sendiri.

Selama ini, kata Said, JHT menjadi tumpuan hidup bagi banyak pekerja dan lazim digunakan sebagai modal usaha.

"JHT itu penyangga untuk buruh bisa bertahan hidup; atau yang ingin mengundurkan diri, atau ingin pensiun dini ... JHT juga bisa digunakan untuk modal usaha," ujarnya.

Said juga mempertanyakan berapa lama modal awal pemerintah untuk JKP bisa bertahan. Menurut data pemerintah sendiri, dua tahun lalu angka PHK sudah menembus tiga juta. Tahun ini, dengan situasi pandemi, diperkirakan melebihi empat juta.

"Kalau tiap orang dapat dua juta, kali empat juta [yang ter-PHK], jadi Rp8 triliun. Itu saja sudah minus," kata Said.

Menanggapi keluhan itu, Staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan bahwa manfaat uang tunai dari JKP bisa lebih besar dari rata-rata manfaat JHT untuk jangka pendek.

Dita mengatakan, menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, 66% pencairan JHT selama ini nilainya di bawah Rp10 juta, atau rata-rata Rp7,5 juta.

Sementara menurut perhitungan pemerintah dalam skema JKP, pekerja yang telah bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp5 juta bisa mendapat Rp10,5 juta setelah enam bulan.

"Jadi kalau dari segi manfaat, rata-rata masih lebih tinggi JKP, dan dibayarkan setiap enam bulan," katanya kepada BBC News Indonesia.

Dita menegaskan bahwa JKP bukan pengganti upah, melainkan dana bridging atau bantalan sebelum pekerja yang di-PHK mendapatkan pekerjaan baru.

Mengenai pekerja yang mengundurkan diri untuk memulai usaha, Dita mengusulkan agar mengakses bantuan program wirausaha yang disediakan Kementerian dan Pemda. "Pakai skema Bansos, jangan pakai skema Jamsos, karena itu kantongnya beda, peruntukannya beda," ujarnya.

Bagaimanapun, pada era gig economy dan di bawah Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap membuat posisi pekerja semakin rentan, beberapa pekerja muda khawatir tidak semua korban PHK bisa mendapatkan JKP.

"Kepesertaan JKP baru bisa diakses setelah dia bekerja selama 12 bulan. Artinya kalau enam bulan kita bekerja kemudian di-PHK, besar kemungkinan kita tidak akan mendapatkan manfaat dari JKP itu," kata Bimo Aria Fundrika, pengurus Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi, Sindikasi, yang anggotanya kebanyakan adalah pekerja muda.

Pengamat ketenagakerjaan, Hadi Subhan, menilai hitung-hitungan pemerintah yang membandingkan JKP dengan JHT "tidak jujur" karena contohnya adalah pekerja yang baru bekerja selama dua tahun.

"Bagi yang sudah bekerja selama lebih dari itu, bahkan sampai puluhan tahun, uang tunai dari JHT akan jauh lebih besar," kata Hadi.

Menurut Hadi, JKP semestinya tidak dikait-kaitkan dengan JHT karena itu dua hal yang tidak ada hubungannya sama sekali.

"Pertama, JHT itu kan uangnya buruh sendiri co-sharing dengan pengusaha sama sekali tidak ada uang pemerintah. Sedangkan JKP itu diaku sebagai uang pemerintah tapi kan sebenarnya rekomposisi dari iuran JKK dan JKM.

"Jadi yang satu punya buruh, yang satu punya pemerintah. Bagaimana mungkin yang punya buruh akan diatur oleh pemerintah," kata Hadi.

Hadi sebenarnya menganggap JKP akan berdampak positif dalam jangka panjang dan membuat pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi perusahaan yang semena-mena melakukan PHK karena akan menambah beban pemerintah. Namun, dalam situasi ekonomi pasca-pandemi yang rentan, hal itu malah bisa merugikan pekerja.

"Saat ini tidak menguntungkan di sisi pekerja, dan tidak perlu dikaitkan dengan JHT," ujarnya.




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik